Salam X-Kars
Bondowoso - Radar Besuki
Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71 membawa berkah tersendiri bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia tidak terkecuali di Lapas kelas II B Bondowoso.
Sebanyak 90 orang NAPI diajukan
mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, namun dari ke 90
orang NAPI yang diajukan hanya 72 orang yang diterima mendapatkan pengurangan masa
hukuman.
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas II B
Bondowoso, Hanafi saat ditemui Radar Besuki mengatakan
bahwa semua warga negara indonesia wajib mendapatkan haknya di hari Kemerdekaan
RI yang ke 71 ini, termasuk para binaannya dengan memperoleh hak mendapatkan
remisi.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan bahwa
Napi yang mendapatkan remisi tersebut dari berbagai jenis kejahatan termasuk
Napi kasus Korupsi, menurutnya seluruh Napi Binaannya sudah berprilaku baik
dengan mengikuti berbagai kegiatan positif yang ada di Lapas sehingga mereka
berhak mendapatkan Remisi,
Dari 70 Napi yang mendapatkan remisi 5 orang diantaranya
langsung bebas saat ini juga, sedangkan sisanya mendapatkan remisi hukuman
1 bulan. (Rabi)