Jumat, 19 Agustus 2016

Remisi Narapidana LP Kelas II B Bondowoso di Hari Ulang tahun Kemerdekaan RI ke 71


Salam X-Kars

Bondowoso - Radar Besuki 
Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71 membawa berkah tersendiri bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia tidak terkecuali di Lapas kelas II B  Bondowoso.
Sebanyak 90 orang NAPI  diajukan mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, namun dari ke 90 orang NAPI yang diajukan  hanya 72 orang yang diterima mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas  II B Bondowoso, Hanafi saat ditemui Radar Besuki  mengatakan bahwa semua warga negara indonesia wajib mendapatkan haknya di hari Kemerdekaan RI yang ke 71 ini, termasuk para binaannya dengan memperoleh hak mendapatkan remisi.
Lebih lanjut Hanafi mengatakan bahwa Napi yang mendapatkan remisi tersebut dari berbagai jenis kejahatan termasuk Napi kasus Korupsi, menurutnya seluruh Napi Binaannya sudah berprilaku baik dengan mengikuti berbagai kegiatan positif yang ada di Lapas sehingga mereka berhak mendapatkan Remisi,

Dari 70 Napi yang mendapatkan remisi 5 orang diantaranya langsung bebas saat ini juga, sedangkan sisanya mendapatkan remisi hukuman 1  bulan. (Rabi)