Rabu, 17 Agustus 2016

Secara Simbolis Bupati Situbondo Serahkan Surat Remisi pada 2 Orang Napi

Salam X-Kars

Situbondo – Radar Besuki
Dua orang narapidana Rumah Tahanan Situbondo, akhirnya bernafas lega. Dua napi ini langsung bebas setelah mendapat remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kedua napi itu adalah Muhammad Iswahyudi (22) warga Licin, Banyuwangi dan Dasuki.
Pria berusia 22 tahun yang divonis 1.8 bulan penjara karena terlibat kasus pencurian hewan ini, mengaku bersyukur telah bebas.
Usai menerima remisi secara simbolis yang diserahkan Bupati Situbondo,  H Dadang Wigiarto. SH Sementara itu, Kepala Rutan Situbondo. Eka Priyatna menjelaskan, Rutan Situbondo dihuni sebanyak 155 orang, yakni terdiri 77narapidana dan 78 tahanan.
Dari 77 napi yang mempunyai hak remisi, diusulkan 60 napi.

Dikatakan, program pembinaan di dalam Rutan bagi narapidanaada dua, yakni program kemandirian dan pembinaan kepribadian.(Rabi)