Salam X-Kars
Situbondo – Radar Besuki
Dua orang narapidana Rumah
Tahanan Situbondo, akhirnya bernafas lega. Dua napi ini langsung bebas setelah
mendapat remisi di
hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kedua napi itu adalah Muhammad Iswahyudi
(22) warga Licin, Banyuwangi dan Dasuki.
Pria berusia 22 tahun yang divonis 1.8 bulan penjara karena
terlibat kasus pencurian hewan ini, mengaku bersyukur telah bebas.
Usai menerima remisi secara
simbolis yang diserahkan Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto. SH Sementara itu, Kepala
Rutan Situbondo. Eka Priyatna menjelaskan, Rutan Situbondo dihuni sebanyak 155
orang, yakni terdiri 77narapidana dan 78 tahanan.
Dari 77 napi yang mempunyai hak remisi, diusulkan 60 napi.
Dikatakan, program pembinaan di dalam Rutan bagi narapidanaada dua, yakni program kemandirian
dan pembinaan kepribadian.(Rabi)