Salam
X –Kars
Radar
Besuki
Anggota Satlantas Polres Situbondo Bripka
Cahya Firmansyah memberikan teguran kepada pengendara mobil yang menggunakan
plat nomor modifikasi.Bripka Cahya Firmansyah menjelaskan kepada pemiik
kendaraan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi tidak
diperbolehkan dikarenakan melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Untuk kali ini Bripka Cahya
Firmansyah tidak melakukan tindakan Tilang melaikan teguran dengan syarat
pemilik kendaraan segera mengganti TNKB sesuai dengan standar / spekteknya.
(Rabi)