Kamis, 18 Agustus 2016

Teguran Simpatik Satlantas Kepada Pemilik Kendaraan Berplat Nomor Modifikasi






Salam X –Kars
Radar Besuki

Anggota Satlantas Polres Situbondo Bripka Cahya Firmansyah memberikan teguran kepada pengendara mobil yang menggunakan plat nomor modifikasi.Bripka Cahya Firmansyah menjelaskan kepada pemiik kendaraan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi tidak diperbolehkan dikarenakan melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Untuk kali ini Bripka Cahya Firmansyah tidak melakukan tindakan Tilang melaikan teguran dengan syarat pemilik kendaraan segera mengganti TNKB sesuai dengan standar / spekteknya. (Rabi)