Sidoarjo, Rabi
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap tersangka utama penggelapan jual beli tanah dan ganti rugi di luar peta area terdampak korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka itu adalah Abdul Karim Amrullah, 60, mantan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Abdul Karim diduga merekayasa dokumen sebidang tanah kas Desa Gempolsari menjadi milik pribadi. Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp3,1 miliar.
Tersangka berhasil kami tangkap di kawasan Porong, Sidoarjo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Andri Tri Wibowo, Minggu (14/8/2016).
Abdul Karim sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 bulan lalu. Penyelewengan dana ganti rugi yang bersumber dari APBN melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo itu dilakukan Abdul Karim bersama tiga orang lainnya, pada 2013.
Tersangka 378/2
Tiga tersangka lainnya adalah Kepala Desa Gempolsari Abdul Haris (45) Marsali (72) dan mantan Kades Gempolsari Achmad Lukman (53). Mereka sudah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Menurut penyidik, Abdul Karim sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke luar kota. Tersangka dinyatakan buron setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Tersangka Abdul Karim disebut-sebut sebagai otak atas dugaan kasus korupsi penyelewengan dana ganti rugi di luar peta area terdampak lumpur Lapindo. Ia merekayasa dokumen sebidang tanah seluas 3,134 M2.
"Tersangka diancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
Abdul Karim akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas 1Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia sengaja dipisahkan dengan tiga tersangka lain yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Kabupaten Sidoarjo karena alasan tertentu.
Abdul Karim Amrullah membantah disebut sebagai otak dalam kasus penyelewengan ganti rugi itu. Dia mengaku hanya sebagai makelar dan menerima sejumlah uang sebesar Rp35 juta.
"Saya hanya diberi amplop berisi uang saat di rumah mantan Kades Gempolsari Achmad Lukman," kata Abdul Karim Amrullah. *radar besuki*
Syaikhul Hadi - 14 Agustus 2016 20:39 wib