Wakil Walikota Probolinggo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp1,68 Miliar
Radar Besuki
Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo HM Suhadak ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 1,68 miliar pada 2009, Kamis (4/8/2016).
Penahanan Suhadak yang masih aktif sebagai Wawali Probolinggo memicu protes keras dari kuasa hukumnya, Djando SH.
Pasalnya, sebelum kliennya ditahan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan tapi tak diindahkan oleh Kejagung. Beliau ini wawali aktif," tandas Djando saat mendampingi kliennya menuju mobil tahanan di pelataran Kantor Kejati Jalan A Yani, Kamis (4/8/2016).
Orang nomor dua di Kota Probolinggo ini turun dari lantai V Kejati Jatim sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika turun dari lift di lantai dasar, Suhadak mengenakan rompi tahanan didampingi istrinya yang mengenakan jilbab hitam motif kembang dipadu gaun terusan kuning.
Istrinya terus membuntuti dari belakang walau petugas keamanan dari Kejati Jatim menggelandangnya.
Kecintaan istri tersangka tak hanya sampai disitu saja. Ketika suaminya dimasukkan dalam mobil tahanan, dia pun ikut mendampingi.
"Minggir sebentar Mas, istrinya mau mendampingi di mobil," ujar Djando.
Suhadak sebelum dimasukkan mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Medaeng sempat mengatakan kalau dirinya itu kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Sebagai warga negara saya kooperatif saja," paparnya.
Suhadak datang ke Kejati Jatim sebenarnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk menjalani proses penyerahan tahap dua (penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka) kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
Suhadak tiba di Kejati sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan baju merah dipadu celana cokelat gelap.
Ia langsung masuk gedung kejati menuju lantai V untuk menjalani pemeriksaan. Tak lama kemudian, penyidik menggiringnya ke Poliklinik Kejati Jatim untuk memeriksa kesehatannya.
Ketika Suhadak menuju Poliklinik ditanya terkait perkara yang membelitnya, ia enggan memberikan komentar. Ia hanya mengaku memenuhi panggilan kejaksaan sebagai warga negara. "Saya tidak ada komentar," katanya.
Selain menahan Wawali Probolinggo, Suhadak, penyidik Pidsus Kejagung juga menahan Sugeng Wijaya (dari pihak swasta).
Sugeng datang ke kejati hampir bersamaan dengan Suhadak. Sesuai jadwal yang ada, penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori. Namun hingga sore kemarin HM Buchori tidak kelihatan di kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH, tiga tersangka dugaan korupsi DAK Kota Probolinggo tahun 2009 yang dipanggil itu adalah untuk penyerahan tahap dua.
Yakni Wakil Wali Kota Probolinggo aktif, Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, dan dari pihak swasta, Sugeng Wijaya.
"Yang hadir Suhadak dan Sugeng Wijaya," kata Romy.
Kajari Probolinggo, Shady Munly Maje Togas SH, mengatakan kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Kami tidak tebang pilih, hari ini (tersangka) dibawa ke (Rutan) Medaeng," tandas Shady.
Sebetulnya, selain dua tersangka yang sudah ditahan, penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, tapi dia tidak datang.
"Dia (Buchori) tidak datang. Kami dengar kabarnya sakit, tapi tidak ada pemberitahuan resmi. Kami akan panggil lagi," tegasnya.
Nilai DAK Pendidikan tahun 2009 ke Kota Probolinggo sebesar Rp15,907 miliar lebih. Dana dari APBN itu untuk bantuan fisik sekolah.
Saat itu, Buchori sebagai Wali Kota Probolinggo sementara Suhadak sebagai rekanan proyek DAK.
Adanya dugaan korupsi dari dana yang dikucurkan pemerintah pusat, Kejagung lantas mengusut realisasi DAK.
Dalam pengusutan itu ditemukan indikasi penyelewengan. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini, termasuk tiga tersangka yang dipanggil hari ini. "Kerugian negara Rp1,68 miliar," ujarnya. (rabi)
Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo HM Suhadak ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 1,68 miliar pada 2009, Kamis (4/8/2016).
Penahanan Suhadak yang masih aktif sebagai Wawali Probolinggo memicu protes keras dari kuasa hukumnya, Djando SH.
Pasalnya, sebelum kliennya ditahan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan tapi tak diindahkan oleh Kejagung. Beliau ini wawali aktif," tandas Djando saat mendampingi kliennya menuju mobil tahanan di pelataran Kantor Kejati Jalan A Yani, Kamis (4/8/2016).
Orang nomor dua di Kota Probolinggo ini turun dari lantai V Kejati Jatim sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika turun dari lift di lantai dasar, Suhadak mengenakan rompi tahanan didampingi istrinya yang mengenakan jilbab hitam motif kembang dipadu gaun terusan kuning.
Istrinya terus membuntuti dari belakang walau petugas keamanan dari Kejati Jatim menggelandangnya.
Kecintaan istri tersangka tak hanya sampai disitu saja. Ketika suaminya dimasukkan dalam mobil tahanan, dia pun ikut mendampingi.
"Minggir sebentar Mas, istrinya mau mendampingi di mobil," ujar Djando.
Suhadak sebelum dimasukkan mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Medaeng sempat mengatakan kalau dirinya itu kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Sebagai warga negara saya kooperatif saja," paparnya.
Suhadak datang ke Kejati Jatim sebenarnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk menjalani proses penyerahan tahap dua (penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka) kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
Suhadak tiba di Kejati sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan baju merah dipadu celana cokelat gelap.
Ia langsung masuk gedung kejati menuju lantai V untuk menjalani pemeriksaan. Tak lama kemudian, penyidik menggiringnya ke Poliklinik Kejati Jatim untuk memeriksa kesehatannya.
Ketika Suhadak menuju Poliklinik ditanya terkait perkara yang membelitnya, ia enggan memberikan komentar. Ia hanya mengaku memenuhi panggilan kejaksaan sebagai warga negara. "Saya tidak ada komentar," katanya.
Selain menahan Wawali Probolinggo, Suhadak, penyidik Pidsus Kejagung juga menahan Sugeng Wijaya (dari pihak swasta).
Sugeng datang ke kejati hampir bersamaan dengan Suhadak. Sesuai jadwal yang ada, penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori. Namun hingga sore kemarin HM Buchori tidak kelihatan di kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH, tiga tersangka dugaan korupsi DAK Kota Probolinggo tahun 2009 yang dipanggil itu adalah untuk penyerahan tahap dua.
Yakni Wakil Wali Kota Probolinggo aktif, Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, dan dari pihak swasta, Sugeng Wijaya.
"Yang hadir Suhadak dan Sugeng Wijaya," kata Romy.
Kajari Probolinggo, Shady Munly Maje Togas SH, mengatakan kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Kami tidak tebang pilih, hari ini (tersangka) dibawa ke (Rutan) Medaeng," tandas Shady.
Sebetulnya, selain dua tersangka yang sudah ditahan, penyidik juga memanggil mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, tapi dia tidak datang.
"Dia (Buchori) tidak datang. Kami dengar kabarnya sakit, tapi tidak ada pemberitahuan resmi. Kami akan panggil lagi," tegasnya.
Nilai DAK Pendidikan tahun 2009 ke Kota Probolinggo sebesar Rp15,907 miliar lebih. Dana dari APBN itu untuk bantuan fisik sekolah.
Saat itu, Buchori sebagai Wali Kota Probolinggo sementara Suhadak sebagai rekanan proyek DAK.
Adanya dugaan korupsi dari dana yang dikucurkan pemerintah pusat, Kejagung lantas mengusut realisasi DAK.
Dalam pengusutan itu ditemukan indikasi penyelewengan. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini, termasuk tiga tersangka yang dipanggil hari ini. "Kerugian negara Rp1,68 miliar," ujarnya. (rabi)