Polres Probolinggo Amankan Tiga Dedengkot Begal Tapal Kuda
Radar Besuki
Tiga Dedengkot begal lintas daerah tapal kuda Jatim, berhasil diamankan tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo. Tiga spesialis curas dan curanmor ini sudah beraksi di 11 TKP di berbagai daerah tapal kuda, terutama di Kabupaten Probolinggo. Sasaran utamanya adalah pengendara motor kaum perempuan.
Tiga Dedengkot begal lintas daerah tapal kuda Jatim, berhasil diamankan tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo. Tiga spesialis curas dan curanmor ini sudah beraksi di 11 TKP di berbagai daerah tapal kuda, terutama di Kabupaten Probolinggo. Sasaran utamanya adalah pengendara motor kaum perempuan.
Tiga tersangka rata-rata berasal dari
Kabupaten Lumajang. Satu diantara dua tersangka lainnya yakni RM (22)
warga Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, dilumpuhkan dengan timah
panas, karena hendak melakukan perlawanan ketika ditangkap di rumahnya.
Sementar dua tersangka MS (20) asal Desa yang sama dan SR (31) asal Desa
Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, juga ditangkap saat sedang tidur
dirumahnya.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Sarifudin
mengatakan, aksi ketiga tersangka spesialis begal ini sudah beraksi di
11 TKP di beberapa daerah tapal kuda, yakni di Probolinggo
Kota/Kabupaten, Lumajang, Pasuruan dan Situbondo. Dalam beberapa bulan
sejak Januari hingga September 2016. *radar besuki*
“Terakhir
aksi mereka di jalan raya Tegalsiwalan, korbannya adalah ibu rumah
tangga, mereka bacok korban dan rampas motornya, korban luka parah dan
di rawat di rumah sakit. Mereka baksi di tempat yang gelap,”terang pria
mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini, Sabtu (6/8/2016).
Hasil curiannya kata Perwira dua melati di pundaknya ini, mereka jual
di wilayah Lumajang. Dari 11 TKP tersebut, tiga tersangka yang dikenal
sadis ini, mayoritas melukai korbannya. Dan memaksa merampas kendaraan
korban. Sementara barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor
matic, senjata tajam berupa celurit dan 4 buah plat nomor kendaraan.
“Tiga tersangka ini spesialis lintas daerah di tapal kuda, mereka
sebetulnya pelaku lama yang dikenal sadis. Mereka dedengkotnya pelaku
begal di tapal kuda,”tambah Kapolres Arman.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP Sub pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fir/rabi)