Minggu, 07 Agustus 2016

Polres Probolinggo Amankan Tiga Dedengkot Begal Tapal Kuda

Polres Probolinggo Amankan Tiga Dedengkot Begal Tapal Kuda
Radar Besuki
Tiga Dedengkot begal lintas daerah tapal kuda Jatim, berhasil diamankan tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo. Tiga spesialis curas dan curanmor ini sudah beraksi di 11 TKP di berbagai daerah tapal kuda, terutama di Kabupaten Probolinggo. Sasaran utamanya adalah pengendara motor kaum perempuan.
Tiga tersangka rata-rata berasal dari Kabupaten Lumajang. Satu diantara dua tersangka lainnya yakni RM (22) warga Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, dilumpuhkan dengan timah panas, karena hendak melakukan perlawanan ketika ditangkap di rumahnya. Sementar dua tersangka MS (20) asal Desa yang sama dan SR (31) asal Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, juga ditangkap saat sedang tidur dirumahnya.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Sarifudin mengatakan, aksi ketiga tersangka spesialis begal ini sudah beraksi di 11 TKP di beberapa daerah tapal kuda, yakni di Probolinggo Kota/Kabupaten, Lumajang, Pasuruan dan Situbondo. Dalam beberapa bulan sejak Januari hingga September 2016. *radar besuki*
“Terakhir aksi mereka di jalan raya Tegalsiwalan, korbannya adalah ibu rumah tangga, mereka bacok korban dan rampas motornya, korban luka parah dan di rawat di rumah sakit. Mereka baksi di tempat yang gelap,”terang pria mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini, Sabtu (6/8/2016).
Hasil curiannya kata Perwira dua melati di pundaknya ini, mereka jual di wilayah Lumajang. Dari 11 TKP tersebut, tiga tersangka yang dikenal sadis ini, mayoritas melukai korbannya. Dan memaksa merampas kendaraan korban. Sementara barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor matic, senjata tajam berupa celurit dan 4 buah plat nomor kendaraan.
“Tiga tersangka ini spesialis lintas daerah di tapal kuda, mereka sebetulnya pelaku lama yang dikenal sadis. Mereka dedengkotnya pelaku begal di tapal kuda,”tambah Kapolres Arman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP Sub pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fir/rabi)