Salam
X-Kars
AAI Dorong Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat
Muhammad Ismak –Ketua
Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI)
Radar
Besuki
Menjamurnya organisasi advokat baru
akibat dikeluarkannya surat edaran Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015
tentang Penyumpahan Advokat membuat advokat instan ikut bertumbuh.
"Banyak advokat yang tidak memiliki standarisasi pendidikan profesi sesuai Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Muhammad Ismak –Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2016).
"Banyak advokat yang tidak memiliki standarisasi pendidikan profesi sesuai Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Muhammad Ismak –Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2016).
Untuk
mengikisnya, DPP AAI yang merupakan organisasi pendiri Persatuan Advokat
Indonesia (Peradi), mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat yang
sesuai ketentuan kurikulum dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset
Teknologi dan Perguruan Tinggi.
"Menjamurnya organisasi advokat baru membuat mereka menyelenggarakan kursus advokat sendiri dan kadang tak memiliki acuan standar kurikulum," kata dia.
"Menjamurnya organisasi advokat baru membuat mereka menyelenggarakan kursus advokat sendiri dan kadang tak memiliki acuan standar kurikulum," kata dia.
Untuk itu, kata dia, DPP AAI bekerja sama dengan Dikti membenahi pendidikan profesi advokat. "Agar kursus advokat sesuai standar Dikti," ujarnya.
Jika tak ada standar, dia khawatir para advokat baru justru merugikan masyarakat dalam mencari keadilan. "Padahal, profesi advokat adalah profesi terhormat alias officium nobile," kata Ismak. (rabi)