Salam X Karso
Bondowoso Radar Besuki
Setelah menimbulkan gejolak dan mengarah keranah hukum, ahirnya memaksa Tim dari Intek Kejaksaan Negeri (Kejari) turun lapangan (turlap). Hal ini untuk memastikan dan memvalidkan data tentang dugaan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh Bunamin –Kades Ramban Kulon.
Kasi Intel Kejari, Hadi Marsudiono, SH saat hendak ditemui diruangannya sedang keluar. Melalui ponselnya memberitahukan bahwa bersama tim sedang menuju kedesa Ramban Kulon. Langkah sigap intel kejaksaan ini adalah bentuk antisipasi penanganan hukum berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan serta banyak menyalahi aturan, Bunamin (47) Kades Ramban Kulon, Kecamatan Cermee diadukan ke kepolisian dan Inpektorat Bondowoso oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Sebelum menempuh jalur hukum, Pihak BPD sempat meminta kepada Kepala Desa (Kades) agar permasalahan di desa segera diselesaikan. Sebab, banyak pengaduan yang diterima oleh BDP mulai dari perangkat desa hingga tokoh masyarakat.
Rawi, Spd -Ketua BPD Ramban Kulon, memilih jalur hukum lantaran sikap konunikasinya tidak digubris. Adapun pengaduan yang diadukan tersebut diantaranya 1. Pengaduan pemotongan Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) terhadap tiga orang perangkat Desa.
Lalu. pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak melibatkan perangkat desa, tidak terealisasinya honor RT, RW Kader PPKBD, Sub PPKBD, Kader Posyandu, Penggunaan anggaran PTPKD, PPTKD, Bendahara, tidak terealisasinya honor operator, tunjangan dan operasional BPD .
Serta, tidak difungsikannya bendahara desa sesuai tupoksinya bendahara. 6. Tidak dilibatkannya Ketua TPK dalam pembangunan fisik dana desa (DD) 7, juga tidak difungsikannya Panitia Keagamaan.( Rabi)