Salam X Kars
Situbondo Radar Besuki
Oknum seorang guru SDN Suboh 1 kembali mecederai Profesi seorang Guru dengan isu perselingkuhan. Kali ini seorang oknum guru Feri Yulianto dilaporkan oleh istrinya Sendiri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas tuduhan perselingkuhan dan penelantaran.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian BKD melanjutkan ke KPPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Situbondo. Izza Trisnawati (35) warga RT 01 RW 01 Dusun Krajan, Desa Tribungan, Kecamatan Mlandingan, yang merupakan istri Sah dari Feri sambil menunjukkan bukti penelantaran oleh oknum PNS tersebut. Dalam pengakuannya Izza menuturkan jika suaminya telah tidak hidup serumah bersamanya selama 1 tahun. Saat ini suaminya tinggal bersama selingkuhannya berinisial AAJ, yang berprofesi sebagai Guru honorer di SDN 2 Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan.
‘’Sudah setahun saya dan anak saya ditinggal begitu saja tanpa diberi nafkah. Ternyata dia tinggal bersama selingkuhannya yang honorer itu. Selama saya menikah saya dikasih belanja 100-150 ribu perbulan. Tapi karena terus-terusan selingkuh itu yang membuat saya melaporkan ke sini,”
Selain penelantaran dan perselingkuhan semasa masih hidup bersama, Feri juga sering bermain judi sabung ayam dan togel. Selain itu, Feri juga pernah kredit sepeda motor yang mengatas namakan diri Izza tapi tidak dibayar oleh Feri sendiri, hingga diri Izza beserta keluarganya yang membayar itu semua.
"Dari itulah, saya memantapkan diri melapor sekaligus bertekad untuk bercerai dengan suami,” lanjut Izza saat di kantor KPPT-PPA, Kamis (8/9)
Sementara itu Dr. Imam Haryono Kepala KPPT-PPA Situbondo membenarkan jika pihaknya menerima surat tembusan dari BKD terkait penelantaran dengan pelapor Izza Trisnawati. PPT sudah memanggil dan mengklarifikasi semua aduan pelapor pada Senin, 29 Agustus 2016, dan terlapor sudah mengakui beberapa poin yang dilaporkan oleh pelapor
“Terlapor mengakui jika dulu memang pernah judi sabung ayam, kredit motor dan bank tanpa seijin istrinya (Izza). Sementara mengenai perselingkuhan serta foto berdua antara terlapor dan AAJ disangkal, katanya hanya sebatas teman biasa saja," Terang Dr. Imam Haryono.
Sebagai pelapor Izzah masih bersikukuh untuk melakukan perceraian dan meminta sanksi kepegawaian dari pemerintah melalui BKD terhadap Feri Yulianto. Selanjutnya, PPT akan mempertemukan keduanya untuk mediasi. Hasil dari klarifikasi mediasi akan dilaporkan ke BKD agar menjadi telaah oleh BKD, keputusan tetap ada di BKD.(Rabi)