Korupsi APBDes, Bendahara Desa di Sidoarjo Ditahan
Radar Besuki
Eni Yuniari, 35, hanya bisa menangis saat digelandang tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sidoarjo, Jawa Timur.
Bendahara Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu itu diduga terlibat dugaan korupsi APBDes tahun 2015 senilai Rp680 juta. Eni langsung ditahan setelah diperiksa intensif di Kantor Kejari Sidoarjo, hingga Selasa dini hari, 30 Agustus.
Tak hanya Eni, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pilang Achmad Ali Salim, 50. Namun, yang bersangkutan tidak hadir lantaran sakit. "Sebenarnya ada dua orang yang akan diperiksa hari ini, tapi kades tak bisa hadir karena sakit. Terpaksa bendaharanya saja yang dilakukan penahanan," ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo.
Dijelaskan, dari total jumlah APBDes tahun 2015 senilai Rp1,2 miliar tersebut, ada beberapa item yang tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Salah satunya mengenai bangunan fisik gapura, saluran sir, pavingisasi serta bantuan pihak ketiga. "Memang, ada beberapa item yang di mark up. Misalkan, bantuan yang seharusnya dimasukkan APBDes, tapi secara sengaja tidak dimasukkan. Bahkan, ada pekerjaan fisik maupun nonfisik yang fiktif, serta tidak ada dalam laporan pertanggungjawaban," jelas Andri.
Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (rabi)