Rabu, 14 September 2016

KPK Tutup Kasus Bank Century

Salam X Karsn
KPK - Radar Besuki

 Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup kasus korupsi pada kasus dana talangan Bank Century dan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dikecam sejumlah anggota DPR RI.

Partai Gerindra mempertanyakan sikap Keputusan KPK yang tidak melanjutkan perkara korupsi tersebut lantaran kedua kasus tersebut masih punya peluang untuk diteruskan penyidikannya.

"Yang pasti persoalan BLBI dan Century itu belum selesai. Kenapa tidak diselesaikan? Apa karena KPK tidak mampu. Jangan sampai sama seperti KPK tidak mampu mengungkap persoalan rumah sakit Sumber Waras," kata politisi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Gerindra mempertanyakan ada apa di balik penghentian dua kasus besar tersebut. KPK diharapkan tidak menjadi tempat perlindungan bagi pelaku koruptor.

"Pertanyaannya kan kita balik, apakah mereka bisa membuktikan tidak ada kerugian negara? Kalau kemudian mengatakan tutup buku karena waktu yang lama, itu kan bukan persoalan masyarakat, itu persoalan ketidakmampuan KPK. Harusnya deklarasi aja KPK tidak mampu,"? tutur anggota Komisi III DPR ini.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (13/9), pimpinan KPK menyatakan ada dua kasus besar yang ditutup buku atau dihentikan penyidikannya.

Pertama, kasus dana talangan kepada bank Century pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua, kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Protes juga dilayangkan Anggota Komisi III DPR Asrul Sani. Dia mengaku akan meminta penjelasan dasar keputusan KPK menghentikan dua kasus besar tersebut. Menurutnya instrumen hukum tidak melanjutkan suatu perkara adalah deponering.

"Bukan KPK, apakah dia punya kekuasaan untuk deponering? Nanti akan kita tanyakan itu ke KPK dalam rapat kerja," ujar Asrul, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, sebuah perkara tidak dilanjutkan karena dua hal. Pertama, kata dia kurangnya alat bukti dan kedua karena perkara sudah kedaluwarsa dalam penuntutan.

"Nah kalau bukan karena itu, maka putusan tidak melanjutkan sebuah kasus, apapun kasusnya itu," ucapnya.

Di sisi lain, Partai Demokrat (PD) mengapresiasi kebijakan KPK yang menutup buku kasus bail out kepada Bank Century. Demokrat menganggap kasus tersebut hanya pepesan kosong, artinya tidak punya isi apa-apa.

"Sebagai kader yang ditugasi ketua umum, tegas selalu saya katakan, bicara kasus Century sama aja kita bicara pepesan kosong. Tidak ada apa-apanya," kata politisi PD, Ruhut Sitompul.

Menurut mantan anggota Panitia khusus (Pansus) angket Bank Century dan Anggota Tim pengawas (Timwas) Century DPR ini, perkara bail out Bank Century sangat kental nuansa politik. Kasus itu karena ada ambisi dari kelompok tertentu untuk mengamankan kepentingannya.

"Saya baru satu bulan jadi anggota DPR pada waktu itu ya, tahun 2009, tahu-tahu ramai masalah itu. Ingat enggak awal-awalnya kaitan Century, itu semua mengarah ke partai kami. Jadi memang sasarannya ke kami karena pemenang pemilu," tutur anggota Komisi III DPR ini.

Dia menegaskan, dari proses yang berjalan, tidak ada satupun kader Demokrat yang terlibat. Artinya, Demokrat memang tidak terlibat dengan kasus tersebut.

"Dari para pejabat Bank Indonesia yang tersangkut, satupun enggak ada dari partai kami. Kami terimakasih kalau KPK sudah memberhentikan kasus ini," tegasnya. (Rabi)