Salam X-Kars - Radar Besuki
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap, paket kebijakan reformasi bidang hukum yang sedang disiapkan oleh pemerintah sebaiknya memuat hak imunitas bagi KPK saat menangani kasus tertentu.
Menurut Agus, imunitas atau kekebalan bagi komisioner maupun pegawai KPK diperlukan untuk menghindari upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa terancam dengan kehadiran KPK.
"Reformasi di bidang hukum sebaiknya memberikan hak imunitas kepada komisioner ataupun pegawai KPK dalam menangani kasus-kasus tertentu," ujar Agus, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Agus menilai, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan anggota Ombudsman RI.
Pasal 10 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman menegaskan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Dengan demikian, dalam menjalankan tugasnya, anggota Ombudsman memilki hak imunitas.
"Anda lihat kan di UU Ombudsman itu komisioner dapat imunitas dalam menjalankan tugasnya. Itu yang patut diperhitungkan," kata Agus.
Di sisi lain, menurut Agus, saat ini posisi kelembagaan KPK perlu diperkuat melalui pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, dasar hukum pembentukan KPK harus diatur dalam konstitusi sehingga posisinya sama seperti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.
Agus mengatakan, meski KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas intervensi, namun tidak menutup kemungkinan suatu saat KPK dibubarkan sebab pembentukannya hanya diatur melalui Undang-Undang.
Pembentukan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga ad hoc (sementara).
"Basis pendirian KPK mungkin dicantumkan ke UU yang lebih tinggi. Banyak kementerian dan lembaga yang diatur dalam UUD 1945, seperti BPK, Mahkamah Agung, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendikbud, supaya tidak mudah dibubarkan," kata dia.(Rabi)