Salam X - Kars
Surabaya - Radar Besuki
Majelis hakim yang diketuai Hariyanto membuat putusan nyeleneh dalam perkara pelanggaran hak cipta, yang melibatkan bos rumah karaoke NAV, Rachmad Budi Siswanto, sebagai terdakwa.
Hakim Hariyanto dalam vonisnya membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal sang JPU ferry Rachman belum mengajukan tuntutan.
Atas putusan itu nyeleneh itu, hakim berdalih, selain sudah ada perdamaian antara korban sekaligus pelapor, grup band Radja dengan terdakwa, hakim pun memiliki dasar yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA).
“Karena perkara ini delik aduan, jadi kalau sudah ada perdamaian antar pihak, serta laporan dicabut, perkara ini bisa dihentikan meskipun tuntutan belum dibacakan,” ujar Hakim Hariyanto, Rabu (14/9/2016).
Keterangan Hariyanto tersebut, bertolak belakang dengan pasal 75 KUHP, yang berbunyi bahwa syarat perkara dihentikan jika pencabutan tidak melebihi masa tiga bulan setelah laporan. Terkait pasal 75 KUHP tersebut, masih menurut Hariyanto, hal itu tidak ada masalah apabila dikesampingkan.
“Apabila putusan itu mengandung manfaat lebih besar daripada perkara dilanjutkan. Boleh saja mengesampingkan Pasal 75 KUHP. Hal itu tidak masalah. Silahkan kalau jaksa mau ambil langkah hukum," ujarnya.
Terpisah, Efran Basuning, humas PN Surabaya saat dikonfirmasi, berpendapat beda dengan langkah yang diambil rekan sejawatnya tersebut. "Sebelum tuntutan seharusnya tidak boleh perkara tersebut diputus. Tapi saya akan kroscek dulu ke Pak Hariyanto," ucapnya.
Sama halnya dengan Joko Budi Darmawan, Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Kejari Surabaya. Pihaknya terkesan bingung dengan putusan hakim atas perkara NAV ini. Jaksa masih mempertimbangkan upaya hukum apa yang akan dilakukan. Mau banding tapi putusan jatuh sebelum tuntutan. Akan ajukan perlawanan tapi agenda putusan sela sudah selesai.
“Yang pasti kita akan melawan putusan hakim tersebut. Baik itu nantinya banding, kasasi ataupun perlawanan. Kita tunggu saja salinan putusan dari pengadilan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan, Pieter Tallaway, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan itu hakim bukan menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya, tapi mengugurkan perkara yang sedang bergulir.
Ia pun berpendapat, langkah hakim terhadap perkara kliennya tersebut sudah benar. "Mana mungkin sidang dilanjutkan, saksi pelapor saja tidak mau bersaksi. Itu syarat, pelapor dimintai keterangan di persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Untuk diketahui, selain bos NAV, pihak Radja juga memperkarakan bos Happy Puppy, Santoso Setyadi, dalam perkara sama. Keduanya disidang dalam berkas terpisah. Keduanya dilaporkan, atas pemutaran lagu Radja di rumah karaoke yang mereka kelola. Dalam laporan Radja, pemutaran lagu-lagi karyanya tersebut, diputar oleh kedua rumah karaoke ini, padahal sebelumnya perjanjian terkait royalti pemutaran lagu belum disepakati oleh antar pihak.
Namun, saat sidang perkara NAV sudah berlangsung beberapa kali dan sudah masuk agenda keterangan saksi. Dari sekian sidang, tidak ada satu pun saksi hadir, termasuk saksi pelapor. Di tengah itu, terjadi perdamaian antara pihak pelapor dengan terdakwa. Pihak Radja pun menyatakan mencabut laporan ( Rabu)