Salam X-Kars
Jakarta - Radar Besuki
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo meluruskan rencana perpanjangan masa pelaksanaan Amnesti Pajak. Johan menegaskan, perpanjangan yang dimaksud bukanlah masa keseluruhan program Amnesti Pajak.
Program itu tetap berlangsung satu tahun sesuai amanat undang-undang. Perpanjangan yang dimaksud hanya pada masa administrasi ketika wajib pajak melengkapi dokumen sebagai syarat amnesti pajak termin pertama.
"Seperti apa yang disampaikan Menteri Keuangan kemarin, yang diperpanjang itu persyaratan administrasinya, bukan masa amnesti pajak yang satu tahun itu," ujar Johan di kantornya, Jumat (23/9/2016).
Sekadar gambaran, termin pertama Amnesti Pajak berlangsung dari Juli hingga September 2016.
Pada termin itu, peserta amnesti pajak dikenakan uang tebusan sebesar 2 persen dari total harta yang dideklarasi atau repatriasi.
Perpanjangan pun hanya berlaku pada saat wajib pajak melengkapi dokumen sebagai syarat keikutsertaan.
Misalnya, seseorang mendaftarkan ikut amnesti pajak pada 29 September 2016. Ia mesti melengkapi dokumen.
Waktu melengkapi dokumen inilah yang diperpanjang oleh pemerintah dari 30 September menjadi 31 Desember 2016.
Artinya, wajib pajak yang mendaftar sebelum 30 September 2016 namun merampungkan syarat dokumen sebelum 31 Desember 2016, dia tetap membayar tebusan sesuai ketentuan pada termin pertama, yakni 2 persen.
Johan mengatakan, dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan tambahan itu.
"Ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa dia akan menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan beberapa waktu ke depan ini. Mudah-mudahan PMK terbit sebelum 30 September 2016," ujar Johan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.03/2016 yang mengatur program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Revisi dilakukan demi mempermudah pengusaha yang hendak mengikuti tax amnesty. Dengan revisi aturan, maka pengusaha yang mengikuti tax amnesty bisa menyelesaikan administrasinya hingga Desember 2016 mendatang.
Namun yang terpenting, pengusaha tetap melakukan deklarasi dan membayar tebusan hingga September.
"Yang paling penting, sesuai semangat UU, mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu. Persyaratan (administrasi) bisa menyusul," kata Sri Mulyani usai pertemuan dengan para pengusaha di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Menkeu mengatakan, pemberian kelonggaran persyaratan administrasi ini disambut positif oleh pelaku usaha.
Selama ini, keberatan para pelaku usaha yang hendak mengikutitax amnesty adalah terkait persyaratan dokumen.
"Banyak tadi yang menyatakan bahwa mereka akan siap. Bahkan seperti Kadin akan melakukan koordinasi untuk secara bersama-sama melakukannya pada minggu depan," ucap Sri Mulyani.
Adapun pengusaha yang diundang Presiden dalam sosialisasi tax amnesty malam ini antara lain Arifin Panigoro, Franky Welirang, Erwin Aksa, dan Rosan Roeslani, Sugianto Kusuma.Hadir pula Aburizal Bakrie, Surya Paloh dan Oesman Sapta Odang.
Sri Mulyani mengakui pengusaha yang diundang adalah yang masuk kategori high wealth dan berpotensi memiliki kewajiban pajak yang besar.(Rabi)