Jumat, 14 Oktober 2016

DICEKAL

Salam X-Kars  
Dahlan Iskan dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) RI
 

Radar Besuki
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) RI. Hal ini menyusul sikap Dahlan Iskan yang dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim. Kepastian pencekalan Dahlan Iskan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung. "Surat cekalnya sudah terbit, mulai hari ini tidak bisa keluar negeri," kata Maruli, Jumat (14/10/2016).

Dengan terbitnya surat tersebut, tidak ada alasan lagi bagi Dahlan Iskan untuk menghidar. Sebelumnya, dia berdalih masih berada di luar negeri ketika Kejati Jatim memintanya untuk menjadi saksi terkait kasus tersebut. Sehingga, dua kali panggilan tidak bisa hadir.
Maruli meminta agar Dahlan Iskan tidak takut memenuhi panggilan Kejati. "Menurut saya, DI (Dahlan Iskan) jangan takut, datanglah kalau memang tidak bersalah. Jangan sampai dijemput paksa," tegas Maruli. 

Sesuai Jadwal dari Kejati Jatim, Dahlan Iskan akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, pada Senin pada Senin 17 Oktober mendatang. Penjualan aset ini terjadi pada 2003 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Dalam kasus ini, pihak Kejati Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni Wisnhu Wardhana. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini pernah menjabat sebagai Manaher Aset PT PWU. Saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di Rutan Klas I Medaeng.

Sebelumnya, pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway menyatakan bahwa Sikap Kejati Jati dengan mencekal kliennya sangat berlebihan. Menurutnya, Dahlan Iskan tidak pernah ada niat menghindar dari pemeriksaan. Hanya saja, saat panggilan dikirim, kilennya sedang berada di luar negeri. "Ketika panggilan dikirim oleh Kejati masih berada di luar negeri," katanya.(Rabi)