Salam X-Kars
PGRI Pertanyakan Status Kepala Sekolah
Jember - Radar Besuki
Status kepala SMA/ SMK lama dan yang baru
dilantik oleh Bupati Faida harus dijelaskan. Pernyataan tersebut
disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember
Supriyono
Pernyataan
tersebut disampaikan kepada beberapa wartawan, karena dirinya
mendapatkan pengaduan dari beberapa kepala sekolah lama dan beberapa
kepala sekolah baru, yang mengaku bingung, terhadap kebijakan yang
dilakukan oleh Bupati Jember, dengan melakukan pelantikan kepala sekolah
baru di beberapa sekolah SMA/SMK Kabupaten Jember. “Saya mendapat
keluhan dari beberapa anggota PGRI, terkait kebijakan yang dilakukan
oleh Bupati Jember, dengan melakukan pelantikan kepada sekolah baru,”
ujar Supriyono. Menurut dia, pada prinsipnya, PGRI Jember mendukung
dengan segala kebijakan dari Bupati Jember.
“Namun, ada dampak yang muncul setelah
pelantikan tersebut dilakukan,” katanya. Supriyono menjelaskan, Dalam
surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Jember, pada saat
pelantikan kemarin. Tidak ada klausul (ketentuan tersendiri dari suatu
perjanjian, red) ataupun statement yang disampaikan oleh bupati, ataupun
ditulis oleh bupati. Tentang penjelasan status dari SK kepala sekolah
yang lama. “Seharusnya bupati dapat menjelaskan, baik itu secara
tertulis, maupun dalam bentuk statement, bahwa dengan dilantiknya kepala
sekolah yang baru, maka SK status kepala sekolah lama sudah tidak
berlaku,” ulasnya.
Pihaknya yakin, kebijaksanan bupati
dengan jargon 3B akan segera berbuat. “Kalau memang ada cara yang belum
lengkap, cara yang belum sempurna ataupun cara yang belum betul atau
kurang benar, pasti akan segera diikuti kebijakan berikutnya,” tegas
Supriyono. Tentunya, lanjut Supriyono, juga disertai dengan klarifikasi
dan penjelasan terkait pelantikan kepala sekolah. Namun jika hal
tersebut tidak dijelaskan, Supriyono meyakini. Akan menyebabkan terjadi
kebingungan di sekolah yang mengalami pergantian kepala sekolah.
Sehingga akan memunculkan penafsiran yang beranekaragam, karena sekolah
tersebut akan dipimpin oleh dua kepala sekolah yang sama-sama memegang
SK. “Karena tidak ada penjelasan tentang SK kepala sekolah yang lama,
apakah dicabut atau tidak,” kata lelaki yang akrab dipanggil Pak Pri
ini.
Lebih jauh Supriyono menjelaskan, dengan adanya kepemimpinan dari
dua kepala sekolah, otomatis hal tersebut akan mengganggu kinerja
ataupun kebijakan yang akan dilaksanakan oleh sekolah tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, kita akan
meminta kejelasan kepada Bupati Jember secara tertulis (berkirim surat),
atau jika dimungkinkan, kita akan meminta untuk mencabut SK dari kepala
sekolah yang lama,” jelasnya. Namun memang harus dipahami bersama, baik
kepala sekolah yang lama maupun yang baru dilantik oleh bupati kemarin,
Supriyono menjelaskan, bahwa dalam asas hukum ataupun asas perundangan
yang berlaku. Dengan terbitnya SK baru, secara otomatis SK yang lama
akan dicabut atau tidak akan berlaku. Namun hal tersebut harus melewati
tahapantahapan tertentu, dengan proses yang jelas. “Tidak serta merta
dapat langsung dilakukan,” ucapnya.
Sehingga, kata Supriyono, penjelasan
tentang status kepala sekolah lama dan baru dalam bentuk SK, harus
segara ditindaklanjuti. “Pada intinya, teman-teman yang saat ini
menjabat sebagai kepala sekolah baru, ataupun kepala sekolah lama, tidak
merasa keberatan dengan adanya pelantikan yang dilakukan oleh Bupati
Jember,” tuturnya. “Pokok ada kejelasan yang jelas,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida melantik 168 orang kepala
sekolah dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten
Jember. Terkait pelantikan kepala SMA-SMK menjadi polemik. Sebab, sesuai
dengan SE bernomer 800/3570/103.07/2016 yang ditandatangani oleh Sekda
Pemprov Jatim Sukardi atas nama Gubernur Jawa Timur.
Pengelolaan SMA/SMK
sudah menjadi kewenangan pemerintah propinsi. Menurut Kepala Dinas
Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Syaiful Rahman mengatakan, secara hukum
pelantikan kepala SMA-SMK yang dilakukan bupati Jember tidak sah, karena
hal itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi. “Per 30 september
lalu, penyerahan P2D tersebut diterima langsung oleh Gubernur Jatim, dan
semua bupati/walikota di Jatim sudah tanda tangan secara langsung,”
jelas Saiful.(Rabi)