Minggu, 09 Oktober 2016

KEPALA SEKOLAH

Salam X-Kars

PGRI Pertanyakan Status Kepala Sekolah

Jember - Radar Besuki 
 
Status kepala SMA/ SMK lama dan yang baru dilantik oleh Bupati Faida harus dijelaskan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Persatuan  Guru Republik Indonesia  (PGRI) Jember Supriyono

Pernyataan tersebut  disampaikan kepada beberapa wartawan, karena  dirinya mendapatkan pengaduan dari beberapa kepala sekolah lama dan beberapa kepala sekolah baru, yang mengaku bingung, terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Jember, dengan melakukan pelantikan kepala sekolah baru di beberapa sekolah SMA/SMK Kabupaten Jember. “Saya mendapat keluhan dari beberapa anggota PGRI, terkait kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Jember, dengan melakukan pelantikan kepada sekolah baru,” ujar Supriyono. Menurut dia, pada prinsipnya, PGRI Jember mendukung dengan segala kebijakan dari Bupati Jember.

“Namun, ada dampak yang muncul setelah pelantikan tersebut dilakukan,” katanya. Supriyono menjelaskan, Dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Jember, pada saat pelantikan kemarin. Tidak ada klausul (ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, red) ataupun statement yang disampaikan oleh bupati, ataupun ditulis oleh bupati. Tentang penjelasan status dari SK kepala sekolah yang lama. “Seharusnya bupati dapat menjelaskan, baik itu secara tertulis, maupun dalam bentuk statement, bahwa dengan dilantiknya kepala sekolah yang baru, maka SK status kepala sekolah lama sudah tidak berlaku,” ulasnya.

Pihaknya yakin, kebijaksanan bupati dengan jargon 3B akan segera berbuat. “Kalau memang ada cara yang belum lengkap, cara yang belum sempurna ataupun cara yang belum betul atau kurang benar, pasti akan segera diikuti kebijakan berikutnya,” tegas Supriyono. Tentunya, lanjut Supriyono, juga disertai dengan klarifikasi dan penjelasan terkait pelantikan kepala sekolah. Namun jika hal tersebut tidak dijelaskan, Supriyono meyakini. Akan menyebabkan terjadi kebingungan di sekolah yang mengalami pergantian kepala sekolah. Sehingga akan memunculkan penafsiran yang beranekaragam, karena sekolah tersebut akan dipimpin oleh dua kepala sekolah yang sama-sama memegang SK. “Karena tidak ada penjelasan tentang SK kepala sekolah yang lama, apakah dicabut atau tidak,” kata lelaki yang akrab dipanggil Pak Pri ini. 

Lebih jauh Supriyono menjelaskan, dengan adanya kepemimpinan dari dua kepala sekolah, otomatis hal tersebut akan mengganggu kinerja ataupun kebijakan yang akan dilaksanakan oleh sekolah tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, kita akan meminta kejelasan kepada Bupati Jember secara tertulis (berkirim surat), atau jika dimungkinkan, kita akan meminta untuk mencabut SK dari kepala sekolah yang lama,” jelasnya. Namun memang harus dipahami bersama, baik kepala sekolah yang lama maupun yang baru dilantik oleh bupati kemarin, Supriyono menjelaskan, bahwa dalam asas hukum ataupun asas perundangan yang berlaku. Dengan terbitnya SK baru, secara otomatis SK yang lama akan dicabut atau tidak akan berlaku. Namun hal tersebut harus melewati tahapantahapan tertentu, dengan proses yang jelas. “Tidak serta merta dapat langsung dilakukan,” ucapnya.

Sehingga, kata Supriyono, penjelasan tentang status kepala sekolah lama dan baru dalam bentuk SK, harus segara ditindaklanjuti. “Pada intinya, teman-teman yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah baru, ataupun kepala sekolah lama, tidak merasa keberatan dengan adanya pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Jember,” tuturnya. “Pokok ada kejelasan yang jelas,” imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida melantik 168 orang kepala sekolah dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Jember. Terkait pelantikan kepala SMA-SMK menjadi polemik. Sebab, sesuai dengan SE bernomer 800/3570/103.07/2016 yang ditandatangani oleh Sekda Pemprov Jatim Sukardi atas nama Gubernur Jawa Timur.

 Pengelolaan SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah propinsi. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Syaiful Rahman mengatakan, secara hukum pelantikan kepala SMA-SMK yang dilakukan bupati Jember tidak sah, karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi. “Per 30 september lalu, penyerahan P2D tersebut diterima langsung oleh Gubernur Jatim, dan semua bupati/walikota di Jatim sudah tanda tangan secara langsung,” jelas Saiful.(Rabi)