Dugaan Ajaran Sesat Padepokan Dimas Kanjeng Mulai Dibahas Oleh Bakorpakem
Radar Besuki
Badan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, mulai menyikapi fenomena padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, gelar rapat terkait ajaran di padepokan, di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Probolinggo, di Kraksaan Selasa (11/10/2016).
Rapat
ini dipimpin ketua Bakorpakem, yang juga kepala Kejari Kabupaten
Probolinggo Edy Sumarno, yang di hadiri pula kepala Kemenag setempat,
perwakilan Polres dan Polresta Probolinggo, Kodim 0820, Badan Intelijen
Negara (Bin) dan Bakesbangpol Linmas setempat.
Dari
pembahasan ini, Bakorpakem belum bisa melangkah secara konkrit,
terhadap ajaran di padepokan Dimas Kanjeng. Kajari Kabupaten Probolinggo
Edy Sumarno, mengatakan sejauh ini Bakorpakem hanya bersifat pengawasan
saja, dan belum bisa menutup padepokan di Desa Wangkal tersebut.
Pengawasan
Bakorpakem itu, sama persis dengan apa yang telah dilakukan Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Hanya saja MUI bisa mengeluarkan fatwa haram,
sedangkan Bakorpakem tidak punya wewenang terkait fatwa haram.
“Sementara
ini kami masih melakukan pengawasan saja, pastinya kita melakukan
tindakan, namun masih menunggu waktu. Sambil menunggu tindakan-tindakan
dari pihak terkait lainnya,”kata Edy Sumarno, usai rapat.
Namun
karena hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa, Bakorpakem pun tidak
bisa menutup padepokan, meskipun sejauh ini MUI sudah memberi isyarat
ajaran padepokan sesat.(Rabi)