Rabu, 23 November 2016

3 Fraksi Pilih Baikot Rapat Paripurna

Salam X-Kars
Situbondo , Rabi

Ketua DPRD Situbondo Bashori Shanhaji tidak terlihat saat rapat paripurna khusus usulan hak interpelasi. Meski tanpa Ketua DPRD, 23 anggota dewan tetap menyetujui usulan hak interpelasi proses seleksi Direktur Perusda Banongan.

Selain Ketua DPRD, tiga anggota Fraksi di DPRD juga menghilang, yaitu Fraksi PKB, Fraksi Hanura-Nasdem, dan Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS), yang merupakan gabungan Partai Gerindra dan PKS. Ketiga Fraksi ini memilih boikot rapat paripurna, karena menolak hak interpelasi yang diusulkan empat Fraksi.

Awalnya Fraksi GIS ikut mengusulkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kebijakan Bupati dalam proses seleksi Direktur Perusda Banongan. Namun ditengah perjalanan Fraksi GIS mendadak mencabut dukungannya.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Zainiye nyaris tak memenuhi quorum. Namun rapat paripurna dilanjutkan, karena satu orang anggota Fraksi GIS ikut rapat pripurna.

Anggota Fraksi GIS dari PKS bersebrangan dengan Partai Gerindra yang memilih boikot. Tambahan satu orang anggota Fraksi GIS, sekaligus membuat rapat paripurna memenuhi qourom, karena telah dihadiri 23 anggota Dewan atau 50 plus 1.

Menurut Wakil Ketua DPRD Zainiye, empat fraksi pengusung hak interpelasi yaitu Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat. Dengan demikian,  usulan hak interpelasi sudah sesuai Tatib DPRD karena disetujuui 23 anggota DPRD.

Zainiye menambahkan, hak interpelasi menjadi sikap DPRD, untuk meminta keterangan bupati terkait seleksi Direktur Perusda Banongan yang dinilai cacat hukum. Selain itu kata Zainiye,ada tambahan materi usulan hak interpelasi dari Fraksi PPP, salah satunya terkait kebijakan Bupati menunjuk Plt Direktur Perusda Banongan. Penunjukan Plt tersebut tak sesuai pasal 17 Perda Perusda Banongan. Didalam mPerda disebutkan, dua bulan sebelum masa jabatan direktur berakhir, Pemkab sudah dilakukan rekrutmen.

Pernyataan senada diungkapkan Narwiyoto, juru bicara pengusul hak interpelasi. Menurut Narwiyoto, karena usulan hak interpelasi telah disetujui, maka DPRD akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD akan memanggil Bupati untuk dimintai keterangannya seputar proses seleksi Direktur Perusda Banongan.

Lebih jauh Narwiyoto mengatakan, ada tujuh poin yang menjadi materi pengajuan hak interpelasi. Salah satunya terbitnya peraturan Bupati, yang dijadikan dasar seleksi Direktur Perusda Banongan.(Rabi)