Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Ahmad Fauzan alias Pecok (26) warga Pandugo di kawasan Merr, atau tepatnya di depan warung Jalan Kendalsari, Surabaya.Ahmad Fauzan diringkus karena diduga menjadi kurir sabu yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur bernama Rio.
"Kita masih melakukan pendalaman terhadap tersangka Pecok ini. Kita belum ke tersangka Rio, karena masih menunggu surat balasan dari Kemenkumham," ungkap Anton, Senin (7/11/2016).
Sementara itu, tersangka Ahmad Fauzan saat diinterogasi mengaku mengenal Rio di Rutan Medaeng saat dirinya ditahan di lapas tersebut atas kasus penganiayaan pada 2010. Setelah bebas, ia kemudian menjadi kurir sabu.
"Saya kenal Rio di Medaeng. Saya ditahan tahun 2010 karena penganiayaan. 2011 saya keluar tahanan," ungkapnya.
Saat ditanya alasan dirinya menjadi kurir sabu, yakni karena membutuhkan biaya untuk anaknya yang masih berusia 5 tahun yang tinggal di desa. Namun, alasan tersebut tak membuat tersangka bebas dari jeratan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rabi)