Salam X-Kars
Jakarta - radarbesuki.com
Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK, tetap menganggap Antasari Azhar sebagai bagian dari keluarga besar KPK.
Para pegawai berharap mantan Ketua KPK itu dapat tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bahwa Pak Antasari adalah bagian dari keluarga besar KPK. Seperti apa pun, Beliau pernah sebagai Ketua KPK, dan tentu kami memberikan penghormatan kepada Beliau," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Novel Baswedan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Para pegawai KPK mengundang Antasari dalam perayaan ulang tahun Wadah Pegawai KPK. Namun, karena alasan tertentu, Antasari batal ke Gedung KPK.
Meski demikian, beberapa pegawai KPK datang menemui Antasari. Pegawai KPK secara langsung memberi dukungan kepada Antasari.
"Yang pertama kami harapkan doa Beliau. Kedua, kami berharap melalui porsinya, Beliau bisa melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan pemberantasan korupsi," kata Novel.
Antasari bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun enam bulan.Antasari berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai otak pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Dia pernah mengajukan upaya hukum lain usai vonis itu. Banding, kasasi hingga peninjauan kembali diupayakan Antasari. Tapi itu tak mengubah hukuman awal.(Rabi)