Rabu, 23 November 2016

Buni Yani Terancan Enam Tahun Penjara

Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Buni Yani, tersangka kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berisi penghasutan dan SARA dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2)  juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Buni Yani terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perbuatannya itu. "(Ancaman hukuman) dipenjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam atau sejak pukul 11.00 hingga 19.30 WIB. Penyidik menilai bukti atau unsur pidana untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka sudah terpenuhi.

Keputusan ditahan atau tidaknya, kata Awi, masih menunggu penyidik karena hal tersebut menjadi alasan objektif dan subjektif dari penyidik. "Terkait status ditahan enggak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembalikan ke penyidik," pungkasnya. (rabi)