Salam X-Kars
Situbondo - radarbesuki.com
Seorang siswa MTs di Situbondo berinisial SL (14) warga Desa/Kecamatan Bungatan harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Sebab, siswa kelas VIII itu nekat mencabuli bocah 7 tahun sebut saja Bunga , yang masih duduk di bangku kelas satu SD hingga mengalami kesakitan di bagian vitalnya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB saat kedua orang tua dan nenek korban bekerja memanen lombok di sawah dan orang tua terlapor sedang tidak ada di rumah. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku.
Melihat si Bunga bermain sendirian, pelaku yang birahinya sedang memuncak karena diduga nonton video porno, kemudian mendatangi korban dan langsung menarik tangannya untuk diajak masuk ke dalam rumah pelaku.
Kemudian korban dibaringkan di tempat tidur. Korban yang masih lugu itu diam saja saat tangan terlapor berusaha memeloroti celana pendek yang dipakainya.
Kejadian tersebut baru terungkap setelah korban pulang dari rumah pelaku dalam keadaan menagis karena merasa kesakitan. Korban pun melaporkan kejadian yang baru saja dialami kepada neneknya yang baru pulang dari memanen lombok di sawah milik tetangganya.
Tak terima diperlakukan asusila, korban bersama si nenek yang diantar oleh Hadari, Kepala Desa/Kecamatan Bungatan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bungatan. Usai mendapatkan pemeriksaan dari tim medis setempat, Kanit reskrim Polsek Bungatan, Aiptu I Nyoman Armada bersama anggotanya langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penjemputan.
Saat polisi datang, rupanya pelaku tahu sehingga saat itu ia berusaha kabur. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya. Kemudian pelaku bersama korban diserahkan ke Mapolres Situbondo.
Sesampainya di Mapolres, pelaku ternyata mengaku sudah melakukan dua kali pencabulan terhadap dua korbannya. Yang pertama terhadap Melati (5) sisiwi TK yang juga masih kerabatnya, namun kasus tersebut tidak dilaporkan dan diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun kali ini perbuatannya tidak dapat ditoleransi oleh keluarga si Bunga Dua kali perbuatan tersebut diakui hanya melakukan pada bagian paha si korban, sampai hasratnya tersalurkan.
“Ya pak, saya dua kali melakukan pencabulan, pertama kepada melati dan pada Bunga ,” kata SL di Mapolres Situbondo.
Saat dikonfirmasi. Kasat reskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” ujar Perwira asal Bali ini, AKP I Gede Lila Buana Arta singkat. (Rabi)