Salam X-Kars
Jember - radarbesuki.com
Bupati Jember, Faida, tidak menjawab saat ditanya soal dasar hukum yang dipakai saat mengganti sejumlah pejabat eselon II, sebelum pengesahan Perda Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang baru atau yang lebih dikenal dengan Perda SOTK.
Usai paripurna pengesahan Raperda SOTK Rabu siang, saat ditanyai sejumlah wartawan, Faida menegaskan bahwa penggantian yang dilakukannya kemarin sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan. Selain itu, pelantikan pejabat baru disebabkan belum pastinya tanggal kapan Perda SOTK yang baru akan disahkan, sehingga keputusan pelantikan tidak lain karena dianggap untuk kepentingan memperlancar roda organisasi Pemkab.
Jika ada yang menganggap masih menyalahi aturan, menurutnya hal tersebut sudah biasa jika ada perbedaan.
Faida menjelaskan, pelantikan pejabat sudah pernah terjadi beberapa kali sebelum Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru disahkan.
Namun sayangnya, saat ditanyai dasar apa yang dipakai sebagai ketentuan menggeser sejumlah pejabat eselon II Jumat (11/11/2016) pekan lalu tersebut, bupati diam dan tidak menjawab apapun lalu pergi meninggalkan sejumlah wartawan.
Sementara Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, membantah jika DPRD tidak memberikan kepastian jadwal pengesahan Raperda SOTK. DPRD Jember sudah berkomunikasi dengan pihak Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Pemkab terkait penundaan jadwal rapat paripurna Raperda SOTK.
Awalnya, rapat akan diselenggarakan hari Jumat, namun karena DPRD merasa masih ada kekurangan administratif, maka diundur hingga Rabu tanggal 16 November hari ini. Penundaan itu sudah diketahui oleh Pemkab. (rabi)