Minggu, 27 November 2016

Hati-Hati Revisi UU ITE Berlaku Mulai Hari Ini

Salam X-Kars
Jakarta, radarbesuki.com
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja direvisi akan berlaku mulai Senin (28/11/2016). Dalam revisi, sanksi pidana penjara diturunkan dari enam tahun menjadi paling lama empat tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Syafruddin menilai revisi Undang-Undang ITE tersebut sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat.

"Enggak ada masalah (dikurangi) yang penting ini semua bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat. Aturan hukum, undang-undang itu dibuat untuk kepentingan masyarakat publik tentunya pasti ada hikmahnya. Ini akan lebih baik untuk masyarakat Indonesia," kata Syafruddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan mem-posting ataupun menyebar tulisan berbau negatif di wadah elektronik.

"Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga akan terjerat. Harus hati-hati semua, harus akurat betul informasi itu," ungkapnya.

Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 27 Oktober 2016, 30 hari dari pengesahan, tepatnya hari ini, undang-undang tersebut sudah mulai berlaku (rabi)