Salam X-Kars
Jakarta , radarbesuki.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik, yakni Sugiharto dan Irman.
Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sedangkan Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Staff Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kusmihardi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Sugiharto akan diperiksa atas statusnya sebagai tersangka.
"Irman dan Kusmihardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," ujar Yuyuk di, KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Irman dan Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun (rabi)