Kamis, 17 November 2016

Kades Suling Kulon Masuk Penjara



Salam X-Kars
Bondowoso - Rabi

            Setelah menjalani proses penyidikan di Mapolres Bondowoso, ahirnya berkas perkara dugaan penyerobotan lahan milik warga dengan perwakilan 4 orang ini, masuk tahap sempurna dan dinyatakan P21. “Setelah berita acara pemeriksaan dan segenap proses penyidikan rampung dan dinyatakan sempurna, maka BAP dinyatakan P-21. Selanjutnya, itu urusan Jaksa,” kata Kasat Reskrim, AKP Ade War.
            Begitu berkas dinyatakan P-21, maka kejaksaan langsung mengambil sikap tegas. Sang kades yang tidak dilakukan penahanan oleh Polisi ini, langsung dijebloskan kebalik jeruji besi oleh Jaksa penuntut umum (JPU). "Misbahul Hasan - Kades Suling Kulon Kecamatan Cerme terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan tanah sepanjang 1250 Meter dengan lebar 4 Meter milik warganya,” kata Kajari Bondowoso, Sri Sektiyanti, SH.
            Lanjut Kajari, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang pidana umum (Pidum), akhirnya langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan..Saat ini, Kades Suling Kulon dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bondowoso, sampai nanti proses persidangan.
            “Tersangka Kades Suling Kulon terbukti melanggar Pasal.170 atau 406 KUHP dengan ancaman kurungan  pidana 5 tahun 6  bulan, karena dengan terang terangan, serta bersama –sama menggunakan kekerasan terhadap barang, sehingga orang lain merasa dirugikan, lalu laporan Polisi,” tabah Anggi Digdo, Kasi Datun yang ditunjuk sebagai JPU dipersidangan nantinya.
            Sekadar diketahui, awalnya yang laporan atas nama Taryadi –warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee. Begitu proses berjalan dipenyidikan, maka bermunculan warga lainnya yang mengaku mengalami hal serupaa. Karena ini satu kasus yang sama, maka polisi menjadikan satu berkas dan sudah ditangan jaksa.
            Perkara ini juga dinilai bukan kesalahan program pemerintah, tapi kurang sabarnya pemerintah desa (Pemdes) dalam merealisasikan program tersebut. Wacana pembangunan jalan setapak itu, tidk pernah disepakati oleh pelapor. Meski mengadakan Musdes, pelapor tak pernah hadir. Sehingga, tindakan pemotongn 45 pohon itu berdampak hukum pidana.(din/rabi)