Salam X-Kars
Bondowoso - Rabi
Bondowoso - Rabi
Setelah
menjalani proses penyidikan di Mapolres Bondowoso, ahirnya berkas perkara
dugaan penyerobotan lahan milik warga dengan perwakilan 4 orang ini, masuk
tahap sempurna dan dinyatakan P21. “Setelah berita acara pemeriksaan dan
segenap proses penyidikan rampung dan dinyatakan sempurna, maka BAP dinyatakan
P-21. Selanjutnya, itu urusan Jaksa,” kata Kasat Reskrim, AKP Ade War.
Begitu
berkas dinyatakan P-21, maka kejaksaan langsung mengambil sikap tegas. Sang
kades yang tidak dilakukan penahanan oleh Polisi ini, langsung dijebloskan
kebalik jeruji besi oleh Jaksa penuntut umum (JPU). "Misbahul Hasan -
Kades Suling Kulon Kecamatan Cerme terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan
tanah sepanjang 1250 Meter dengan lebar 4 Meter milik warganya,” kata Kajari
Bondowoso, Sri Sektiyanti, SH.
Lanjut Kajari, setelah
menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang pidana umum (Pidum),
akhirnya langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan..Saat ini, Kades
Suling Kulon dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bondowoso,
sampai nanti proses persidangan.
“Tersangka Kades Suling
Kulon terbukti melanggar Pasal.170 atau 406 KUHP dengan ancaman kurungan
pidana 5 tahun 6 bulan, karena dengan terang terangan, serta bersama
–sama menggunakan kekerasan terhadap barang, sehingga orang lain merasa
dirugikan, lalu laporan Polisi,” tabah Anggi Digdo, Kasi Datun yang ditunjuk
sebagai JPU dipersidangan nantinya.
Sekadar diketahui, awalnya
yang laporan atas nama Taryadi –warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee.
Begitu proses berjalan dipenyidikan, maka bermunculan warga lainnya yang
mengaku mengalami hal serupaa. Karena ini satu kasus yang sama, maka polisi menjadikan
satu berkas dan sudah ditangan jaksa.
Perkara ini juga dinilai bukan kesalahan program pemerintah, tapi kurang
sabarnya pemerintah desa (Pemdes) dalam merealisasikan program tersebut. Wacana
pembangunan jalan setapak itu, tidk pernah disepakati oleh pelapor. Meski
mengadakan Musdes, pelapor tak pernah hadir. Sehingga, tindakan pemotongn 45
pohon itu berdampak hukum pidana.(din/rabi)