Rabu, 09 November 2016

Komisi II DPRD Situbondo Tolak Beri Pertimbangan Direktur Perusda Banongan

Salam X-Kars

Situbondo - radarbesuki.com

Komisi II DPRD Situbondo menolak memberikan pertimbangan Direktur Perusda Banongan terpilih. Komisi II menganggap rekrutmen tidak sah, karena  prosesnya menggunakan Perbup  yang dinilai bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014,  Tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan.

Komisi II DPRD Situbondo juga menilai aneh, karena sesuai surat Bupati Dadang Wigiarto, Komisi II DPRD Situbondo diminta memberikan pertimbangan Direktur Perusda Banongan terpilih paling lambat 7  November.

Padahal surat Bupati baru diterima Komisi II melalui disposisi Ketua DPRD tanggal 7 November pukul 5 sore. Sesuai surat Bupati Dadang Wigiarto, Direktur Perusda Banongan terpilih yaitu H. Lailul Ilham.

Anggota Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mengaku bahwa semua anggota Komisi II sepakat dengan tegas menolak memberikan pertimbangan. Menurut Hadi, proses rekrutmen tidak sah, karena menggunakan dasar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014  yang bertentangan dengan Perda.

Hadi menjelaskan, sehari sebelum uji kelayakan seleksi calon Direktur dilakukan, Komisi II sudah meminta Badan Pengawas sebagai panitia seleksi menunda pelaksanaan uji kelayakan. Komisi II menilai harus dilakukan perbaikan Perbup yang dijadikan acuan Pansel, karena ada beberapa klausul di dalamnya yang melanggar ketentuan Perda.

Lebih jauh Hadi Priyanto menegaskan, ada yang aneh dari Perbup yang dijadikan dasar proses seleksi Calon Direktur Perusda Banongan. Didalam surat Bupati hanya mengajukan satu nama Direktur terpilih ke DPRD. Padahal di dalam Perda sudah cukup jelas diatur, bahwa  proses rekrutmen memilih calon Direksi terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur.

Namun Perbup menabrak ketentuan Perda. Konon Bupati tak menginginkan adanya Wakil Direktur, karena mempertimbangan keuangan Perusda Banongan. Meski begitu tetap saja dinilai bertentangan ketentuan Perda yang sudah ada.(Rabi)