Sabtu, 05 November 2016

Kronologi Pembunuhan Janda Muda Asal Nganjuk di Tepi Sungai

Salam X-Kars

Nganjuk - radarbesuki.com 



Andik Alfianto (19), pelaku pembunuhan Nurkonik'ah (23) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur diringkus aparat Satreskrim Polres Nganjuk. Ia ditangkap di lokasi persembunyian di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Rabu 2 November malam. 

Kepada penyidik, pemuda asal Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk ini mengaku nekat membunuh kekasihnya itu lantaran rasa cemburu. Sebelum membunuh janda muda tersebut, ia mengaku sempat berhubungan intim dengan korban.

"Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama enam bulan. Kemudian pada 20 Oktober lalu, keduanya bertemu dan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Trisno Nugroho, Jumat (04/11/2016). 

Usai melakukan hubungan terlarang itu, Andik sempat melihat Konik menerima SMS hingga membuatnya terbakar api cemburu. Pemuda pengangguran itu merasa kalau cintanya telah dikhianati korban. "Kemudian, pada Rabu 26 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat rumahnya, kemudian korban diajak ke sebuah cafe di wilayah Kediri," imbuhnya. 

Sesampainya di kafe, Andik sempat mencumbu kekasihnya itu sembari menenggak minuman keras. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Andik mengajak Konik untuk kembali. Namun saat tiba di tepi sungai Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, ia mendadak menghentikan laju motornya. 

"Di lokasi itu, keduanya kembali bercumbu. Namun tidak sampai melakukan hubungan intim," terangnya. 

Tanpa curiga, Konik pun nurut saat kekasih idamannya itu mencumbunya. Tepat di bawah pohon itu, kemudian Andik menghujam punggung Konik dengan pisau yang dibawanya.
"Korban sempat melakukan perlawanan. Kemudian pelaku kembali menusuk bagian dada korban. Namun karena korban terus berteriak, pelaku ini kembali menghampiri dan menusukmya hingga empat kali di bagian dada," paparnya. 

Melihat korbannya tak berdaya, Andik langsung bergegas pergi dari lokasi itu dengan mengendarai sepeda motornya. Ia pun sempat mengambil tas dan handphone milik Konik. "Oleh pelaku tas itu langsung dibuang ke sungai. Sedangkan uang Rp25 ribu dan handphone korban diambil pelaku," pungkasnya. 

Saat ini, Andik hanya bisa menyesali perbuatannya menghabisi nyawa Konik. Sebab, akibat perbuatannya, dia akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Rabi)