Salam X-Kars
Nganjuk - radarbesuki.com
Andik Alfianto (19), pelaku pembunuhan Nurkonik'ah (23) warga
Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur diringkus aparat
Satreskrim Polres Nganjuk. Ia ditangkap di lokasi persembunyian di Desa
Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Rabu 2 November malam.
Kepada penyidik, pemuda asal Desa Sumberkepuh, Kecamatan
Tanjunganom, Nganjuk ini mengaku nekat membunuh kekasihnya itu lantaran
rasa cemburu. Sebelum membunuh janda muda tersebut, ia mengaku sempat berhubungan intim dengan korban.
"Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama enam bulan.
Kemudian pada 20 Oktober lalu, keduanya bertemu dan melakukan hubungan
intim sebanyak dua kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP
Trisno Nugroho, Jumat (04/11/2016).
Usai melakukan hubungan terlarang itu, Andik sempat melihat Konik
menerima SMS hingga membuatnya terbakar api cemburu. Pemuda
pengangguran itu merasa kalau cintanya telah dikhianati korban.
"Kemudian, pada Rabu 26 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku
menjemput korban di dekat rumahnya, kemudian korban diajak ke sebuah
cafe di wilayah Kediri," imbuhnya.
Sesampainya di kafe, Andik sempat mencumbu kekasihnya itu sembari
menenggak minuman keras. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Andik
mengajak Konik untuk kembali. Namun saat tiba di tepi sungai Desa
Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, ia mendadak menghentikan laju
motornya.
"Di lokasi itu, keduanya kembali bercumbu. Namun tidak sampai melakukan hubungan intim," terangnya.
Tanpa curiga, Konik pun nurut saat kekasih idamannya itu
mencumbunya. Tepat di bawah pohon itu, kemudian Andik menghujam punggung
Konik dengan pisau yang dibawanya.
"Korban sempat melakukan perlawanan. Kemudian pelaku kembali
menusuk bagian dada korban. Namun karena korban terus berteriak, pelaku
ini kembali menghampiri dan menusukmya hingga empat kali di bagian
dada," paparnya.
Melihat korbannya tak berdaya, Andik langsung bergegas pergi dari
lokasi itu dengan mengendarai sepeda motornya. Ia pun sempat mengambil
tas dan handphone milik Konik. "Oleh pelaku tas itu langsung dibuang ke
sungai. Sedangkan uang Rp25 ribu dan handphone korban diambil pelaku,"
pungkasnya.
Saat ini, Andik hanya bisa menyesali perbuatannya menghabisi
nyawa Konik. Sebab, akibat perbuatannya, dia akan dijerat dengan pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto pasal 338 KUHP tentang
Pembunuhan. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Rabi)