Salam X-Kars
Madiun -radarbesuki.com
Seorang anggota Polres Madiun, Jawa Timur, Bripka S, tertangkap
tangan menerima uang dari seseorang yang diduga sedang berperkara.
Uniknya, oknum polisi ini dihukum menjalankan salat dan mengaji selama
dua pekan di Masjid At-Taqwa, kompleks Mapolres Madiun.
Kepala Satuan Propam Polres Madiun, Iptu Shinto mengatakan,
Bripka S tertangkap tangan oleh petugas Propam saat menerima uang dari
seseorang dua pekan lalu. Bripka S menerima amplop putih berisi uang
Rp100 ribu. Setelah tertangkap tangan menerima uang, Bripka S kemudian
mengikuti sidang disiplin di Mapolres Madiun.
“Dalam sidang itu, Bripka S diberi teguran tertulis dan ditempatkan
secara khusus di Masjid At-Taqwa Polres Madiun dan menjalankan salat dan
mengaji supaya bertambah keimanannya,” kata dia, seperti dikutip dari
Madiunpos.com, Sabtu (5/11/2016).
Shinto menambahkan, dulu anggota Polri yang bermasalah memang
ditempatkan di sel tahanan khusus, namun saat ini penempatan anggota
bermasalah bisa dilakukan di masjid dan mengerjakan amal ibadah.
Menurut dia, hukuman yang kepada Bripka S diberikan untuk
memberikan efek jera guna mengubah perilakunya. Seharusnya, Bripka S
mendapat hukuman tiga pekan. Tetapi, karena selama proses persidangan
Bripka S sudah ditahan selama sepekan, dia hanya menjalani hukuman
selama dua pekan.
Putusan sidang disiplin Bripka S telah dibacakan pada Kamis 3
November 2016, di Gedung Bhayangkara Polres Madiun. Bripka S akan mulai
menjalani hukuman mulai Senin 7 November 2016.
Selain Bripka S yang dihukum karena kasus pungutan liar, satu
anggota Polres Madiun, Ipda M, juga menjadi terperiksa dalam sidang
disiplin. Hukuman bagi Ipda M yaitu teguran tertulis dan penundaan
mengikuti pendidikan selama satu tahun.(Rabi)