Senin, 21 November 2016

Pelaku Sodomi Mengaku Mulai Kelas 2 SD

Salam X-Kars
Nunukan , Rabi
Ismail bin Maksud Lirang (32), pelaku sodomi terhadap belasan siswa SD di Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku pernah menjadi korban perbuatan serupa saat masih kecil.

"Dia pernah menjadi korban sodomi saat duduk di bangku kelas II sekolah dasar," kata Kepala Polres Nunukan AKBP Pasma Royce, Senin (21/11/2016).

Pasma mengatakan, dari 11 korban pelecehan seksual oleh Ismail, delapan di antaranya tidak sampai diajak berhubungan intim.

Pelaku biasanya menjemput korban dengan sepeda motor seusai pulang sekolah.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 agar korban menuruti kemauannya.

Pelaku biasanya membawa korban di pondok di tengah kebun. Sebelum melakukan tindak asusila terhadap belasan siswa SD tersebut, Ismail memutar video porno yang dia simpan di dalam ponsel miliknya.

"Di dalam handphone-nya sudah ada videonya untuk diperlihatkan kepada anak-anak," kata Pasma.

Perbuatan pelaku diketahui oleh guru para siswa saat menemukan video porno di dalam ponsel siswa sekolah dasar. Video itu berasal dari Ismail.

Setelah diinterogasi lebih lanjut oleh para guru, belasan siswa tersebut mengaku telah menjadi korban tindak asusila Ismail.

Kepolisian Resor Nunukan saat ini melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nunukan untuk memberikan perlindungan terhadap para korban.

Selain menahan Ismail, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, telepon seluler, dan celana dalam.

Polisi akan menjerat Ismail dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana 15 tahun penjara.