Salam X-Kars
Jakarta - radarbesuki.com
Tim saber pungli dan tim pengamanan internal Polri menyita uang senilai Rp 2.998.800.000 dalam kasus penyuapan terhadap kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno dan rekannya, Kompol D.
Uang tersebut disita terpisah dari masing-masing tersangka, termasuk pihak penyuap yaitu HR dan LM.
"Uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1.748.800.000 disita dari AKBP B (Brotoseno)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2016).
Polisi juga menyita uang senilai Rp 150 juta dengan pecahan Rp 100.000 dari tangan Kompol D. Selain itu masih ada uang sebesar Rp 1,1 miliar di tangan LM dan belum diserahkan kepada dua perwira menengah polisi itu.
Uang tersebut berasal dari HR yang merupakan pengacara dari DI. Saksi sejauh ini merupakan saksi dalam kasus cetak sawah oleh Badan Usaha Milik Negara yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Kasus tersebut ditangani terlebih dahulu oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri setelah para tersangka ditangkap pada Minggu (12/11/2016) lalu. Baru baru pada Kamis (17/11/2016), perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan secara hukum. Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun pasal yang diterapkan kepada dua perwira menengah polisi sebagai pihak penerima yaitu Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara HR dan LM selaku pihak pembeei dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rikwanto mengatakan, saat ini penyidikan masih terus berlangsung.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi tetap berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini secara serius, terbuka dan transparan," kata Rikwanto.
Pemberian uang itu terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah itu.
Polisi tidak menyebutkan siapa sosok DI tersebut. Sebelumnya diketahui bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang memiliki inisial sama, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Rikwanto mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.
"Yang bersangkutan, DI sering keluar negeri untuk bisnis dan pengobatan, sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau periksa, diperlambat saja," kata Rikwanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Brotoseno ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan D ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara itu, HR dan LM ditahan di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan terpisah agar tak ada komunikasi antara pihak pemberi dan penerima. Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus cetak sawah, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.
Dalam proyek tersebut, Upik sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012. Dalam kasus ini, Dahlan selaku menteri BUMN saat itu disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014.
Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara. Ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-Rp 100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan. Ketujuh BUMN itu adalah PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.(rabi)