Salam X-Kars
Madiun , Rabi
Polisi khusus permasyarakatan menangkap pasangan kekasih berinisial A (18) warga Kecamatan Jiwan dan D (16) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Madiun, jalan Yos Sudarso no 106 Madiun, Senin ( 21/11/2016).
Madiun , Rabi
Polisi khusus permasyarakatan menangkap pasangan kekasih berinisial A (18) warga Kecamatan Jiwan dan D (16) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Madiun, jalan Yos Sudarso no 106 Madiun, Senin ( 21/11/2016).
Mereka ditangkap karena menjadi kurir sabu-sabu yang dipesan seorang narapidana yang mendekam di lapas tersebut.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Yuli Hartono mengatakan, petugas menangkap keduanya saat berusaha menyelundupkan barang haram itu ke lapas. Polsuspas menangkap keduanya setelah mencurigai barang bawaan yang akan dibawa masuk ke dalam lapas.
"Baru sekali ini ada pembesuk membawa peralatan bersih-bersih. Sedangkan alat-alat kebersihan sudah kami sediakan," kata Hartono.
Modus penyelundupan mereka, sebut dia, dengan membawa empat buah sapu dan satu pel lantai. Setelah dicek petugas, ditemukan lima paket sabu-sabu dengan berat 11 gram yang disembunyikan di gagang sapu dan pel.
Hartono menyebutkan, pengakuan sepasang kekasih yang ditangkap, narkoba jenis sabu tersebut merupakan pesanan warga binaan di dalam lapas berinisial A. Untuk mengecek kebenarannya, pihaknya akan mengkroscek dahulu.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono yang turun ke lapas menuturkan, dari pengakuan tersangka, pasangan kekasih itu mengirimkan barang haram itu setelah ada pesanan dari penghuni lapas. Pemesan menghubungi pasangan kekasih melalui telepon seluler.
Tersangka A merupakan mantan narapidana Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, yang baru bebas sekitar setahun yang lalu. Sedangkan wanita berinisial D adalah kekasihnya. (rabi)