Senin, 12 Desember 2016

862,19 gram Ganja Disita

www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Banyuwangi,,Rabi
Lagi, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi menangkap 3 orang yang diduga pengguna sekaligus pengedar narkoba golongan satu jenis ganja. Dari ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 862,19 gram ganja.

Belasan gram sabu ini disita aparat dari tangan Jamal Al Khafi (54). Warga Jalan Dempo No. 18 Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi ini ditangkap di sekitaran Gang Andalas, Jalan Rinjani, Kelurahan Singotrunan, sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (9/12/2016). Barang bukti SS yang dimiliki pelaku sejumlah 6 paket  9,44 gram. Bukti lain yang disita adalah sebuah HP Mito warna putih.

“Ganja ini didapat Jamal dari seorang bandar bernama Munif. Transaksi berlangsung di depan toko mebel yang ada di Jalan Basuki Rahmat No. 49 Banyuwangi,” terang AKP Agung Setya Budi.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi ini menambahkan, pukul 20.30 WIB atau selang 2,5 jam kemudian aparat juga sukses meringkus Faisal (58), warga Jalan Bunyu, Lingkungan Kampung Arab, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Satu paket ganja kering dengan berat 6,65 gram diamankan sebagai bukti atas kejahatan pelaku. Ada pula sebuah HP Nokia tipe 105 dan satu potongan isolatif yang digunakan untuk membungkus daun ganja.

“Lokasi penangkapan Faisal sama dengan tersangka Jamal, yakni di depan toko mebel yang ada di Jalan Basuki Rahmat No. 49 Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi. Sama seperti Jamal, Faisal juga mengaku mendapat pasokan daun haram tersebut dari Munif,” sambung AKP Agung.

Pengakuan dua pengedar ganja ini selanjutnya dikembangkan aparat untuk memburu sang bandar. Sekitar pukul 22.30 WIB, Munif yang memiliki nama lengkap Munif Abud Amudy (41), berhasil diamankan di pertigaan Jalan Nias Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi. Lelaki yang berdomisili di Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran tersebut ditangkap lengkap dengan barang bukti 4 paket ganja kering seberat 846,1 gram. Kendaraan yang dinaiki pelaku, Honda Vario N 6594 EO dan HP Nokia N 73 juga turut dibawa ke Mapolres Banyuwangi.

“Ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Ganja yang diedarkan Munif katanya dipasok oleh BD yang tinggal di Yogyakarta. Pembelian melalui traksaksi perbankkan. Sedangkan barangnya dikirim menggunakan sistem ranjau di Lapangan Desa/Kecamatan Gambiran,” pungkasnya.(rabi)