Kasus tentang dugaan penistaan agama, rupanya masih angat diperbincangkan diseluruh penjuru tanah air. bukan karena sempat hebohkan masyarakat Indonesi dengan munculknya aksi 411 dan 212, melainkan menjadi sorotan dunia Internasional.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo
Menariknya belakangan ini adalah tempat dimana Ahok -tersangka yang akan menjadi terdakwa disidangkan. Apalagi ada kabar bahwa GNPF akan turunkaan massa untuk mengawal jalannya persidangan.
Guna menetralisir adanya gangguan keamanan dan stabilitas kenyamanan bangsa ini, sejumlah penegak hukum dengan cerdas mengambil sikap. tak terkecuali, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ambil langkah bijak dengan mengimbau media agar bekerja proporsional dan profesional. Jangan campur adukan peristiwa, kasus dan opini. siaran langsung bagi media elektronik, tidaklah dilarang, namun wajib mengikuti aturan dengan tidak ada live lagi dengan mengundang nara sumber atau pengamat yang berpotensi beda pandangan dan penilaian dengan fakta persidangan.
Sekadar diketahui, Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu. Ada 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penistaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rencananya, sidang Ahok akan diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016) mendatang dan dilaksanakan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni di Jalan Gadjah Mada.
Dewan Pers telah memberikan imbauan agar institusi pers, khususnya televisi, tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
Sebab, siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa. "Kami mengimbau kepada komunitas media, kita sama –sama bangun komitmen. Ada bahaya besar kalau ini disiarkan secara langsung," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Jakarta. (rabi)