Sabtu, 10 Desember 2016

Penggusuran Lokalisasi Semampir Dihadang Ratusan Bambu Runcing dan Bom Rakitan

www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Kediri , Rabi
Pembongkaran rumah di bekas lokalisasi Semampir Kota Kediri mendapat perlawanan warga setempat. Dengan berbekal puluhan bambu runcing dan bom rakitan, ratusan warga mengadang langkah aparat gabungan yakni Polri, TNI, Brimob dan Satpol PP. Setelah melalui negosisasi petugas berhasil melakukan pelucutan.

“Kami tidak bermaksud membela wali kota. Kami hanya melakukan pengamanan,” ujar Kapolres Kota Kediri AKBP Wibowo kepada wartawan Sabtu 10 Desember 2016. Beruntung tidak terjadi bentrok fisik. Warga legowo ketika petugas menerobos masuk ke rumah rumah mengamankan seluruh bambu runcing dan bom rakitan.

Sejak awal warga yang terdiri dari 166 kepala keluarga dan menempati 217 rumah menyatakan menolak rencana penggusuran Pemkot Kediri. Mereka sempat berunjuk rasa menegaskan tidak akan menggubris deadline angkat kaki 10 Desember 2016. Rencana pemkot mengubah area eks pelacuran menjadi kawasan hijau, dianggap melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Sebelumnya warga bersepakat menghentikan aktivitas pelacuran dengan syarat tidak diusir dari kawasan bantaran Sungai brantas. Beberapa warga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan rumah dan lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Karenanya didamping kuasa hukum dan LSM, warga menggugat SK Walikota Kediri ke PTUN.

Jumlah aparat gabungan yang diterjunkan sebanyak 800 personel. Polisi menyatakan tidak akan melakukan pengusiran. Masalah yang ada merupakan sengketa antara pemkot Kediri dengan warga eks lokalisasi. “Dalam hal ini kita melakukan pendekatan persuasif. Intinya jangan sampai terjadi bentrok fisik, “terang Wibowo.

Sementara melihat situasi yang panas, Pemkot Kediri memutuskan menunda penggusuran hingga 15 Desember 2016. Sebelum hari H, pemkot meminta seluruh warga untuk mengosongkan seluruh tempat tinggal. Sebab jika tidak alat berat yang akan bicara melakukan perobohan paksa.

“Kita menyediakan dana keromihan Rp2,5 juta untuk setiap kepala keluarga, “ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Dewi Sartika.

Pengubahan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus target membersihkan praktik prostitusi di Jawa Timur. Karena itu, penggusuran sudah menjadi harga mati. Terkait dana kerohiman, kata Dewi Sartika berlaku bagi warga yang bisa menunjukkan kartu keluarga (KK) dan tidak bertempat tinggal di wilayah jasa tirta.

Meski situasi berangsur angsur kondusif, sejumlah warga masih bertahan di rumah masing masing. Mereka menunggu proses hukum, yakni gugatan class action di PTUN yang masih berjalan. “Selama belum ada keputusan pengadilan, warga akan tetap bertahan, “tegas Sugiarto selaku kuasa hukum warga. (rabi)