Lumajang, Rabi
Tak kuat membayar hutang, seorang nelayan nekat membobol toko handphone,
meski akhirnya berhasil dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lumajang. Dari
tangan tersangka, polisi menyita puluhan handphone senilai dua puluh juta
rupiah, Rabu (21/12/2016).
Yono Junaidi (35) warga Desa Tempursari, tertunduk malu saat di geladang
petugas kepolisian ke ruang pemeriksaan. Yono yang berprofesi sebagai nelayan
dipantai TPI Tempursari yang nekat membobol sebuah toko handphone. Kondisi
pantai TPI yang tidak stabil karena gelombang pasang membuat banyak nelayan tak
bisa melaut, termasuk tersangka.
Penangkapan tersangka ini bermula dari pembobolan sebuah toko handphone di
desa setempat. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan
dan menangkap tersangka dirumahnya.
"Tim Resmob bersama Polsek Tempursari berhasil melakukan penangkapan
terhadap pelaku, ini diawali dari beberapa buah hp yang diambil pelaku kemudian
ternyata pelaku ini melakukan sendirian. Motifnya seperti tadi disampaikan saat
pemeriksaan dia membutuhkan uang untuk membayar hutang kerugian kurang lebih
sekitar 25 juta rupiah,” ujar Iptu Sarjito, KBO reskrim Polres Lumajang.
Dalam aksinya, tersangka membobol toko handphone yang sedang ditinggal
pemiliknya pada malam hari. Tersangka merusak atap toko dan masuk ke dalam
untuk menguras puluhan handphone mahal. Akibat perbuatannya, tersangka harus
mendekam disel tahanan Mapolres Lumajang. Tersangka akan dijerat dengan pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(mad/rabi)