Jumat, 30 Desember 2016

Tahun 2017 Urus Dokumen Perijinan Bisa di Kecamatan

Bondowoso, Rabi
Sejak tahun 2017 hingga tahun-tahun mendatang, masyarakat Bondowoso tidak perlu pagi harus ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) untuk mengurus ijin. Hal tersebut dikarenakan ada peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52 Tahun 2016 tentang Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
Purno Winardi Kepala KPPT Bondowoso

Salah satu isinya yaitu Camat diberi kewenangan untuk menandatangani beberapa dokumen perijinan yang sebelumnya menjadi kewenangan bupati. Regulasi tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010, yaitu Permendnagri Nomor 52 tahun 2010. Namun untuk Kabupaten Bondowoso baru bisa direalisasikan pada tahun 2016 melaui perbup ini. Dan akan diberlakukan per 1 Januari 2016.

"Untuk mengurus ijin, masyarakat Bondowoso tidak usah lagi datang langsung ke Kantor Perijinan. Sebab pada tahun 2017 sudah bisa diurus di Kantor Kecamatan setempat," beber Purno Winardi ketika dikonfirmasi radarbesuki.com via telepon selulernya, jum'at (30/12/2016).

Kata Purno Winardi, tidak semua dokumen perijinan bisa di tanda tangani Camat. Hanya beberapa dokumen saja yang bisa diselesaikan ditingkat kecamatan.

"Ada 7 jenis perijinan yang bisa diselesaikan ditingkat kecamatan, yaitu pelayanan perizinan diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) skala kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  tanpa HO, Surat Izin Tempat Usaha (Situ) tanpa HO, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Izin Hiburan, Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Izin Usaha Jasa Pariwisata," paparnya

Disamping itu, sambung Purno Winardi, camat juga diberi kewenangan untuk menandatangani bererapa dokumen non perijinan. meliputi, Melegalisasi Proposal yang diajukan masyarakat, Pengantar Surat Keterangan Tidak  Mampu, Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pengantar keterangan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR), Melegalisasi pengantar pendirian kelompok usaha koperasi dan badan hukum serta lembaga nirlaba lainnya,

Tak hanya itu, untuk surat keterangan waris, surat keterangan boro kerja, pengantar izin galian bantuan bukan mineral, pengantar surat izin penebangan kayu, rekomendasi pendirian kelompok kesenian dan sanggar seni, pengantar potong hewan untuk hajatan dan hari - hari besar keagamaan, pengantar kartu tanda pencari kerja, surat keterangan melakukan perjalanan ke luar kota pun juga bisa dilayani di Kecamatan.

Dalam perbuptersebut  juga dijelaskan bahwa pelayanan tersebut di laksanakan oleh Tim Paten yang terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, kepala seksi keamanan dan ketertiban, tenaga teknis. Selain itu Camat juga bertugas untuk melaporkan hasil pelaksanaan kewenangannya kepada Bupati melalui Sekretaris daerah setiap tri wulan dan akhir tahun. (gus/rabi)