www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Bondowoso, Rabi
Apes
menimpa salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bondowoso, kemarin. Betapa
tidak, ia dijerat pidana terkait pasal 378 sub 372 tentang tindak pidana
penipuan, lantaran menjanjikan bisa memasukkan salah seorang gadis jebolan
Akademi Kebidanan (akbid) untuk sukwan disebuah rumah sakit (RS) terbesar
dikota Tape, namun tak terealisasi.
WHY
–oknum PNS PLKB asal Dusun Posong, RT 14/04 Desa Tapen, Kecamatan Klabang,
hanya bisa pasrah ketika dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres. Dia terbukti
dan menjadi tersangka penipuan, setelah Siti (akbid) melaporkannya ke Polisi
Unit Pidek Polres Bondowoso.
“Berdasarkan
laporan korban bernama Siti asal Kecamatan Tenggarang, maka kami lakukan lidik
dan menaikkannya ke status sidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka
penyidik menetapkan WHY –PNS PLKB menjadi tersangka penipuan. Berdasarkan bukti
–bukti yang ada, penyidik langsung menahannya,” ujar AKP Ade Waroka, Kasat
Reskrim.
Lanjut
Kasat, akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengaku dirugikan sekitar 15
jutaan. Itu berawal dari terlapor yang mengaku bisa menempatkan sang calon
bidan ini bekerja di RS. Lantaran percaya, permintaan terlapor dipenuhi oleh
pelapor, sehingga muncul angka jutaan rupiah tersebut. “Begitu uang diserahkan,
1 tahun tak ada kejelasan,” tukasnya.
Nah,
berdasar itulah Siti –warga asal Kecamatan Tenggarang itu melaporkan perbuatan
WHY kepada Polisi. Janji adanya lowongan sukwan di RS yang dimaksud tak kunjung
ada buktinya, serta terlapor tidak dapat merealisasikannya. “Sesuai Sprinhan No
: 152/XII/ 2016/ Satreskrim, ia resmi kami tahan untuk proses hukum
selanjutnya,” tambahnya.
Masih
kata Kasat, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang tidak menutup kemungkinan
menjadi korban tersangka, untuk segera melapor ke Mapolres. Pasalnya, tindakan
pidana penipuan dan penggelapan tersebut, anacaman hukumannya maksil 5 tahun
penjara. “Demi Masayarakat, kami akan proses hukum sesuai yang berlaku,”
pungkasnya. (din/rabi)