Rabu, 07 Desember 2016

Terima Uang 15 Juta, PNS PLKB Dipenjara




www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Bondowoso, Rabi
            Apes menimpa salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bondowoso, kemarin. Betapa tidak, ia dijerat pidana terkait pasal 378 sub 372 tentang tindak pidana penipuan, lantaran menjanjikan bisa memasukkan salah seorang gadis jebolan Akademi Kebidanan (akbid) untuk sukwan disebuah rumah sakit (RS) terbesar dikota Tape, namun tak terealisasi.


            WHY –oknum PNS PLKB asal Dusun Posong, RT 14/04 Desa Tapen, Kecamatan Klabang, hanya bisa pasrah ketika dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres. Dia terbukti dan menjadi tersangka penipuan, setelah Siti (akbid) melaporkannya ke Polisi Unit Pidek Polres Bondowoso.
            “Berdasarkan laporan korban bernama Siti asal Kecamatan Tenggarang, maka kami lakukan lidik dan menaikkannya ke status sidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka penyidik menetapkan WHY –PNS PLKB menjadi tersangka penipuan. Berdasarkan bukti –bukti yang ada, penyidik langsung menahannya,” ujar AKP Ade Waroka, Kasat Reskrim.
            Lanjut Kasat, akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengaku dirugikan sekitar 15 jutaan. Itu berawal dari terlapor yang mengaku bisa menempatkan sang calon bidan ini bekerja di RS. Lantaran percaya, permintaan terlapor dipenuhi oleh pelapor, sehingga muncul angka jutaan rupiah tersebut. “Begitu uang diserahkan, 1 tahun tak ada kejelasan,” tukasnya.
            Nah, berdasar itulah Siti –warga asal Kecamatan Tenggarang itu melaporkan perbuatan WHY kepada Polisi. Janji adanya lowongan sukwan di RS yang dimaksud tak kunjung ada buktinya, serta terlapor tidak dapat merealisasikannya. “Sesuai Sprinhan No : 152/XII/ 2016/ Satreskrim, ia resmi kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
            Masih kata Kasat, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang tidak menutup kemungkinan menjadi korban tersangka, untuk segera melapor ke Mapolres. Pasalnya, tindakan pidana penipuan dan penggelapan tersebut, anacaman hukumannya maksil 5 tahun penjara. “Demi Masayarakat, kami akan proses hukum sesuai yang berlaku,” pungkasnya. (din/rabi)