Rabu, 24 Agustus 2016

Edar Pil Setan 3 Pemuda Diringkus Satreskoba

Salam X-Kars
Bondowoso - Radar Besuki
            Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso terus gencar melaksanakan Gerdu Bersinar. Tak ayal, 3 pemuda tanggung yang sudah biasa mengedar pil berhaya atau pil setan, diringkus. Dari tangan pemuda tersebut, Polisi berhasil menyita ratusan butir sebagai barang bukti (BB). Merekan juga langsung dijebloskan kedalam sel tahanan.
            Ketiganya masing –masing Riki Dwi Kurnia (25) warga jalan KisMangun Sarkoro 28.07 Kelurahan Debasah, Rizki Kurniawan (25) warga Jalan Imam Bonjol, RT 12/03 Kelurahan Kademangan dan Hamdani (22) warga Gang Kali Buntu 12/05 Keraksaan –Probolinggo. Mereka ketangkap pada saat melakukan transaksi yang selanjutnya akan edarkan pil setan.
            Kapolres Bondowoso, AKBP Afrizal, SIK melalui Kasat Reskoba – AKP Asib, SH mengatakan bahwa ketiga pemuda tersebut sudah lama menjadi target operasi kepolisian Resort Bondowoso, bagian Satreskoba. “Dari banyaknya pemakai pil gedek (logo Y) itu,dikembangkang informasi dan mengarah pada 3 pemuda tersebut,” uajrnya.
            Lanjutnya, dari lidik dilapangan diperoleh jaringan peredaran pil setan itu mulai dari pedagang masuk pada lingkungan mahasiswa. Terbukti, dari tiga pemuda tersebut, 2 diantaranya adalah mahasiswa. “Selain barang bukti (BB) pil berlogo Y sebanyak 730 butir, juga mengamankan 1 unit motor Honda Beat –sebagai alat kejahatan,” tukasnya.
            Guna mempermudah penyidikan dan pengembangan peredaran obat berbahaya (okerbaya) ini, Polisi langsung menjebloskan mereka kedalam sel tahanan. Ketiganya kini meringkuk dibalik jeruji besi, serta mengaku hendak bertaubat. “Saya menyesal Mas. Saya tobat tak mau bisnis barang yang beginian lagi,” kata Rizki Kurniawan, pedagang.
            Pantauan Memo Timur (Motim), para pemuda ini dijerat dengan pasal pelanggaran penyediaan farmasi, serta masih dalam penyidikan intensip. “Sesuai pasal 197 jo 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Tersangka diancam pidana 10  hingga 15 tahun penjara. Kami juga masih terus mengembangkan ungkap ini, kemungkinan terkuak Bandar besarnya,” pungkas Asib. (Rabi)

)
https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gif