Salam X-Kars
Bondowoso - Radar Besuki
Satuan
Reserse Narkoba Polres Bondowoso terus gencar melaksanakan Gerdu Bersinar. Tak
ayal, 3 pemuda tanggung yang sudah biasa mengedar pil berhaya atau pil setan,
diringkus. Dari tangan pemuda tersebut, Polisi berhasil menyita ratusan butir
sebagai barang bukti (BB). Merekan juga langsung dijebloskan kedalam sel
tahanan.
Ketiganya
masing –masing Riki Dwi Kurnia (25) warga jalan KisMangun Sarkoro 28.07
Kelurahan Debasah, Rizki Kurniawan (25) warga Jalan Imam Bonjol, RT 12/03
Kelurahan Kademangan dan Hamdani (22) warga Gang Kali Buntu 12/05 Keraksaan
–Probolinggo. Mereka ketangkap pada saat melakukan transaksi yang selanjutnya
akan edarkan pil setan.
Kapolres
Bondowoso, AKBP Afrizal, SIK melalui Kasat Reskoba – AKP Asib, SH mengatakan
bahwa ketiga pemuda tersebut sudah lama menjadi target operasi kepolisian
Resort Bondowoso, bagian Satreskoba. “Dari banyaknya pemakai pil gedek (logo Y)
itu,dikembangkang informasi dan mengarah pada 3 pemuda tersebut,” uajrnya.
Lanjutnya,
dari lidik dilapangan diperoleh jaringan peredaran pil setan itu mulai dari
pedagang masuk pada lingkungan mahasiswa. Terbukti, dari tiga pemuda tersebut,
2 diantaranya adalah mahasiswa. “Selain barang bukti (BB) pil berlogo Y
sebanyak 730 butir, juga mengamankan 1 unit motor Honda Beat –sebagai alat
kejahatan,” tukasnya.
Guna
mempermudah penyidikan dan pengembangan peredaran obat berbahaya (okerbaya)
ini, Polisi langsung menjebloskan mereka kedalam sel tahanan. Ketiganya kini
meringkuk dibalik jeruji besi, serta mengaku hendak bertaubat. “Saya menyesal
Mas. Saya tobat tak mau bisnis barang yang beginian lagi,” kata Rizki
Kurniawan, pedagang.
Pantauan
Memo Timur (Motim), para pemuda ini dijerat dengan pasal pelanggaran penyediaan
farmasi, serta masih dalam penyidikan intensip. “Sesuai pasal 197 jo 106
UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Tersangka diancam pidana 10
hingga 15 tahun penjara. Kami juga masih terus mengembangkan ungkap ini,
kemungkinan terkuak Bandar besarnya,” pungkas Asib. (Rabi)
)