Jumat, 12 Agustus 2016

KEPALA SEKOLAH BERSTANDART NASIONAL DIDUGA PALSUKAN DATA DAPODIK

Salam  X-Kars
Radar Besuki
Sekolah berstandat Nasional SMP Negeri 1 Wringin mengukir prestasi terbaik dalam bidang akademik. Kelima siswinya masuk lima besar peraih Nilai Ujian Nasional (NUN) 2014 se Kabupaten Bondowoso. Tahun 2016 menuai polemik akibat ulah Kepala SMPN 1 Wringin  berinisial S hingga kini terus diproses dalam kasus dugaan pemalsuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 
Sebagaimana dijelaskan oleh Drs. Putut Rijatmiko MM, Kabid Ketenagaan Diknas Bondowoso, saat Sebenarnya persoalan ini bukan merupakan perbuatan yang melawan Hukum dalam hal ini adalah tidak pidana korupsi, akan tetapi merupakan lebih kepada pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, pihak Diknas  sudah memberikan pembinaan, dan juga sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah BAP selesai, nantinya akan dilayangkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti dan selanjutnya sanksi apa yang akan belum tahu pasti 
Sementara itu , Wahyudi, melalui Irban II Joko menjelaskan, bahwa terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab. Bondowoso terhadap dugaan pemalsuan data pokok pendidikan yang dilakukan oleh “ S “ masih belum diterima.
Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab. Bondowoso terhadap dugaan pemalsuan data pokok pendidikan yang dilakukan oleh “ S “ Guru Pembina yang juga sebagai Kepala SMPN 1 Wringin sudah selesai, akan segera ditindaklanjuti, dan apabila ternyata terbukti, pasti  akan diberikan sanksi tergantung dari tingkat kesalahannya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peringatan kepada guru penerima sertifikat profesi. Bagi guru bersertifikat yang belum mengajar sebanyak 24 tatap muka per pekan, dilarang menerima tunjangan sertifikasi. Jika ketahuan curang, duit tunjangan wajib dikembalikan ke negara.
Ketentuan mengajar 24 jam tatap muka per pekan itu sudah lama disosialisasikan ke guru penerima sertifikat, untuk menepis anggapan negative bahwa guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat otomatis mendapatkan tunjangan profesi.
Tidak hanya itu, pemalsuan Data Pokok Pendidikan kerap dilakukan oleh tenaga pendidik untuk memenuhi persyaratan 24 tatap muka per pekan. Seperti halnya yang dilakukan oleh Surani Setiawan SPd selaku guru Pembina yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Wringin, Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso. Berujung proses hukum saat ini (Rabi)