Senin, 08 Agustus 2016


Pemerintah Hapus Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas

Radar Besuki
Pemerintah telah menghapus ketentuan modal minimum dalam pendirian perseroan terbatas atau PT. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang ditandatangani pada 14 Juli lalu.
Dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id pada Kamis (04/08/2016) perseroan terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar perseroan terbatas, sebagaimana dimaksud, harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat pada akta pendiriannya.
“Besaran modal dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat 3 PP tersebut.
Sebelumnya pada PP Nomor 7 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2016 disebutkan, modal dasar perseroan terbatas paling sedikit Rp 50.000.000.


Sementara dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri perseroan terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian perseroan terbatas.
PP ini juga menyebutkan, modal dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perseroan terbatas ditandatangani,” bunyi Pasal 2 ayat 2 PP ini. 
Perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP ini, besaran minimum modal dasar perseroan terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(rabi)