Pemerintah
Hapus Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas
Radar Besuki
Pemerintah
telah menghapus ketentuan modal minimum dalam pendirian perseroan terbatas atau
PT. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No.29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan
Terbatas yang ditandatangani pada 14 Juli lalu.
Dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id pada Kamis
(04/08/2016) perseroan terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
Modal dasar perseroan terbatas, sebagaimana dimaksud, harus dituangkan dalam
anggaran dasar yang dimuat pada akta pendiriannya.
“Besaran modal dasar perseroan terbatas
sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan
terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat 3 PP tersebut.
Sebelumnya pada PP Nomor 7 Tahun 2016 yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2016 disebutkan, modal dasar
perseroan terbatas paling sedikit Rp 50.000.000.
Sementara dalam hal salah satu atau seluruh
pihak pendiri perseroan terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan
kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), modal dasar ditentukan
berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas yang dituangkan dalam
akta pendirian perseroan terbatas.
PP ini juga menyebutkan, modal dasar
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25 persen
harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran
yang sah.
“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana
dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling
lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perseroan terbatas
ditandatangani,” bunyi Pasal 2 ayat 2 PP ini.
Perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan
usaha tertentu, menurut PP ini, besaran minimum modal dasar perseroan terbatas
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(rabi)