Salam X-Kars
Situbondo - Radar Besuki
Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 17 Desa yang
tersebar di 14 Kecamatan yang akan dilaksanakan pada 11 Oktober 2016 mendatang
mulai memasuki tahapan jadwal pendaftaran calon.
Jadwal pendaftaran calon kepala desa akan berlangsung selama sembilan
hari terhitung sejak Senin (22/8)
17 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak untuk di antaranya
Desa Curahsari dan Kembangsari Kecamatan Jatibanteng, Desa Sumberejo Kecamatan
Besuki, Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan, Desa Tambak Ukir dan Desa Kendit
Kecamatan Kendit.
Sementara di kecamatan Panarukan ada satu desa yaitu Desa Kilensari,
kemudian Desa Kotakan Kecamatan Situbondo, Desa Siliwung dan Klampokan
Kecamatan Panji, Desa Semiring Kecamatan Mangaran, Desa Curahtatal Kecamatan
Arjasa. Kemudian, Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar, Desa Wringinanom
Kecamatan Asembagus, Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Desa Sumberargo
Kecamatan Sumbermalang, dan Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga hari ini, dari 17 desa yang
akan menyelenggarakan Pilkades, rata rata baru ada seorang pendaftar.
Kasi Kelembagaan Desa di Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo, Yogi
Kripsian Syah mengatakan, secara teknis, administrasi serta syarat-syarat bakal
calon kepala desa yang mendaftar nantinya akan langsung diverifikasi panitia
pilkades di tingkat desa. Verifikasi ini berlangsung selama dua puluh hari
setelah ditutup tanggal pendaftaran.
"Bagi desa yang hanya memiliki satu bakal calon kepala desa diberi
waktu dua puluh hari sebagai perpanjangan, sedangkan bagi desa yang memiliki
lebih dari lima bakal calon kepala desa nanti secara khusus akan dilakukan tes
potensi akademik mas," ujar Yogi.
Ia melanjutkan, syarat umum pendaftar bakal calon kepala desa di
antaranya usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMP dan merupakan penduduk
desa setempat sekurang-kurangnya berdomisili satu tahun di desanya.
"Selain syarat umum, pendaftar calon kepala desa juga harus bebas
penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika mas," pungkas Yogi yang juga
menjabat Ketua PC GP Ansor Situbondo ini.
Untuk diketahui, sebagai antisipasi mundurnya calon yang dapat
mengakibatkan terjadinya calon tunggal, calon kepala desa yang telah mendaftar
dan sudah ditetapkan oleh panitia dilarang mengundurkan diri. Bilamana ia
mengundurkan diri, maka ada ancaman pidananya enam bulan penjara dan denda
sebesar Rp 50.000.000(Rabi)