Bondowoso - Radar Besuki
Apes
menimpa pemuda asal pulau Madura saat bertandang kedaerah Kota Kulon,
Bondowoso, kemarin. Betapa tidak, belum sampai pada tujuannya, ia keburu
diringkus Satreskoba dan langsung digelandang ke Mapolres, guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Dari tangannya, Polisi berhasil menyita sabu –sabu
seberat 50 gram.
Sholeh
(22) warga Dusn Gua Barat, Desa Pangereman, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan
–Madura, hanya bisa menyesali nasibnya. Pemuda tanggung ini tak dapat mengelak,
ketika ditangannya kedapatan membawa sabu seberat 50 gram. Selain dia, polisi
juga mengamankan pria asal Dusun Cemara 02/04 Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer
bernama A. Jalal (41).
Kapolres
Bondowoso, AKBP Afrizal, SIK melalui Kasat Reskoba Polres, AKP Asib, SH
mengatakan bahwa pengedar sabu yang satu ini telah lama menjadi target operasi
(TO) Polres Bondowoso. Warga Madura ini diduga kuat sebagai pemasok barang
haram tersebut. “Begitu tim intel kami mencium kedatangan supplier itu, unit
reskoba langsung bertindak,” ujarnya.
Nah,
lanjut Kasat, saat ditangkap, pemuda itu sempat mengelak dan berupaya melawan
poilsi. Namun, lantaran polisi tak mau buruan yang masuk kategori ‘ikan kakap’
ini lolos, ketika digledah benar membawa sabu –sabu yang terbilang cukup
banyak. “Selama ini kami mendapati pengedar kisaran dibawah 10 gram, nah ini
terhitung 50 gram sabu,” tukasnya.
Informasinya,
setelah ketangkap dan kedapatan sabu seberat itu, ahirnya Sholeh hanya bisa
pasrah dengan nasibnya. Dari keterangan sementara, sabu –sabu tersebut dijual
Rp. 1,3 juta per gramnya. Sehingga, jika dikalkulasi total harga barang haram
tersebut mencapai Rp. 65 juta. Dari pengakuan sementara, sholeh hendak
mengantar pada pemesannya warga Bondowoso.
Dari
hasil penyidikan terhadap pengedar yang satu ini, Polisi masih melakukan
pengembangan seputar dugaan keterkaitan Sholeh dengan jaringan pelaku narkoba
dikota Tape Bondowoso. Kuat kemungkinannya, tersangka masuk jaringan tersebut,
serta banyak tahu para pemain narkoba di Bondowoso. “Kami masih kembangkan
Mas,” tandas Kasat Reskoba.
Sekedar
diketahui, sesuai pasal 114 dan 122 ayat (1) :
setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai
atau menyediakan narkotika dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling
lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling
banyak Rp 3 miliar rupiah. (Rabi )