Kamis, 25 Agustus 2016

Pengedar 50 Gram SABU Diringkus

Salam X-Kars
Bondowoso - Radar Besuki
            Apes menimpa pemuda asal pulau Madura saat bertandang kedaerah Kota Kulon, Bondowoso, kemarin. Betapa tidak, belum sampai pada tujuannya, ia keburu diringkus Satreskoba dan langsung digelandang ke Mapolres, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangannya, Polisi berhasil menyita sabu –sabu seberat 50 gram.
            Sholeh (22) warga Dusn Gua Barat, Desa Pangereman, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan –Madura, hanya bisa menyesali nasibnya. Pemuda tanggung ini tak dapat mengelak, ketika ditangannya kedapatan membawa sabu seberat 50 gram. Selain dia, polisi juga mengamankan pria asal Dusun Cemara 02/04 Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer bernama A. Jalal (41).
            Kapolres Bondowoso, AKBP Afrizal, SIK melalui Kasat Reskoba Polres, AKP Asib, SH mengatakan bahwa pengedar sabu yang satu ini telah lama menjadi target operasi (TO) Polres Bondowoso. Warga Madura ini diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut. “Begitu tim intel kami mencium kedatangan supplier itu, unit reskoba langsung bertindak,” ujarnya.
            Nah, lanjut Kasat, saat ditangkap, pemuda itu sempat mengelak dan berupaya melawan poilsi. Namun, lantaran polisi tak mau buruan yang masuk kategori ‘ikan kakap’ ini lolos, ketika digledah benar membawa sabu –sabu yang terbilang cukup banyak. “Selama ini kami mendapati pengedar kisaran dibawah 10 gram, nah ini terhitung 50 gram sabu,” tukasnya.
            Informasinya, setelah ketangkap dan kedapatan sabu seberat itu, ahirnya Sholeh hanya bisa pasrah dengan nasibnya. Dari keterangan sementara, sabu –sabu tersebut dijual Rp. 1,3 juta per gramnya. Sehingga, jika dikalkulasi total harga barang haram tersebut mencapai Rp. 65 juta. Dari pengakuan sementara, sholeh hendak mengantar pada pemesannya warga Bondowoso.
            Dari hasil penyidikan terhadap pengedar yang satu ini, Polisi masih melakukan pengembangan seputar dugaan keterkaitan Sholeh dengan jaringan pelaku narkoba dikota Tape Bondowoso. Kuat kemungkinannya, tersangka masuk jaringan tersebut, serta banyak tahu para pemain narkoba di Bondowoso. “Kami masih kembangkan Mas,” tandas Kasat Reskoba.
          Sekedar diketahui, sesuai pasal 114 dan 122 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah. (Rabi )