Minggu, 07 Agustus 2016

Patut Diapresiasi PERADI Jember Dirikan Pos Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu

Slam X-Kars
Patut Diapresiasi
PERADI Jember Dirikan Pos Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu
Radar Besuki
Organisasi Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Kabupaten Jember mendirikan pos bantuan hokum bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Demikian ditegaskan Ketua DPC PERADI Jember, Zainal Marzuki, usai menggelar halal-bihalal PERADI Jember, Jumat (5/8/2016)malam. Ia menjelaskan, pos bantuan hukum digelar untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu sudah berjalan. Sebab, hak untuk mendapatkan keadilan di depan hukum bukan hanya milik orang yang mampu saja. Warga yang kurang mampu juga harus mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
Terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi warga kurang mampu, pemerintah telah menggelontor dana bantuan hokum. Namun untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan, telah ditetapkan kriteria tidak mampu. Mereka harus mendapat keterangan tidak mampu dari kepala desa setempat.
Sementara Sekretaris Yayasan Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Jember, Eko Imam Wahyudi, menyambut baik rencana PERADI. IKADIN Jember sebagai anggota PERADI Jember sudah 2 tahun melaksanakan program tersebut. Sudah ada ratusan warga tidak mampu mendapatkan bantuan hukum dari IKADIN Jember. Ia berharap dengan rencana PERADI membuat pos bantuan hukum tersendiri ada angin segar bagi warga kurang mampu. Apalagi PERADI memang induk organisasi para advokad diantaranya IKADIN, Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) dan sebagainya. (rabi/Fit)