Salam X-Kars
Nistakan Agama, Bagus Panji Diganjar Empat Tahun Penjara
Radar Besuki
Tangis keluarga Bagus Panji, 23, pecah saat pemuda itu diborgol usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Perempuan berkerudung itu tak kuasa menahan tangis saat anaknya digiring petugas kembali sel tahanan pengadilan.
Sembari menenteng plastik berisi nasi bungkus, wanita itu memeluk pemuda asal Dusun Krajan, Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, itu. Usai mendampingi putranya kembali ke tahanan, perempuan itu berusaha kembali ruang persidangan di lantai dua.
Karena diduga shock atas hukuman yang diterima putranya, dia sampai bersimpuh di lorong menuju ruang persidangan. Petugas berusaha membantunya kembali ke ruang tunggu. Sang ibu itu rupanya semakin menangis. Beberapa saat petugas tidak kuasa membantu perempuan itu ke ruang tunggu. “Dia menangis terus, sudah diangkat tapi berat. Dia nangis terus sambil tidur di lantai,” ujar Didin, salah satu petugas Pengadilan Negeri Banyuwangi. Perempuan itu shock atas nasib putranya. Dalam persidangan yang digelar kemarin, Bagus Panji harus menerima kenyataan pahit.
Dia diputus bersalah atas kicauannya di media sosial. Hakim menilai unsur pidana yang didakwakan kepadanya telah terpenuhi, yakni Pasal 27 junto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim akhirnya memutus Bagus Panji dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Bila tidak bisa membayar, terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan. Pertimbangan yang memberatkan, hakim menjelaskan perbuatan yang dia lakukan meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam. Yang meringankan, dia berkelakuan baik selama sidang dan sudah menyatakan permohonan maaf.
Atas alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, Bagus Panji menyatakan pikir-pikir. Bahkan, jaksa yang menuntut terdakwa dalam perkara itu juga menyatakan hal yang sama.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun dan enam bulan plus denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan. Sekadar diketahui, kasus itu merebak awal Juni lalu. Bagus Panji diduga menulis status di Facebook yang menistakan dan merendahkan Islam pada Minggu 12 Juni 2016.
Bagus Panji menulis kata-kata yang menghina Nabi Muhammad dan menghina Islam. Meski sempat meminta maaf, sejumlah ormas mendesak kepolisian menuntaskan kasus itu secara hukum. Bagus diamankan Polres Banyuwangi saat pulang ke Banyuwangi. Tulisan itu dibuat karena kasihan melihat razia yang digelar Satpol PP terhadap sebuah warung di bulan Ramadan. (rabi)