Kamis, 22 September 2016

Radar Besuki : Diduga Pengedar Pil Dobel L Pemuda Kademangan Diringkus


Salam X- Kars  Radar Besuki
Pemuda inisial AA (19) warga desa Panggungduwet, kecamatan Kademangan, kabupaten  Blitar semalam diringkus satreskoba Polres Blitar karena terbukti mengedarkan pil dobel l.

Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi mengatakan, pada hari Rabu (21/9) sekitar jam 21.00 WIB anggota dari satreskoba mengamankan saksi VC karena baru saja membeli pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi kepada VC, dia mengaku jika membeli pil dobel L tersebut dari AA. Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AA yang saat itu berada di rumahnya dengan barang bukti 116 butir pil dobel L.

“setelah kami lakukan interogasi kepada saksi kami langsung menangkap pelaku dengan barang bukti 116 butir pil dobel l dan uang Rp. 42.000.” ungkap AKP Didik Suhardi

Saat ini AA masih menjalani penyidikan polisi, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan hukuman penjara 5 tahun.(Rabi)