Probolinggo - Radar Besuki
Perkara Dugaan Korupsi DAK 2009 DISIDANGKAN
Salam X-Kars
Setelah menuai banyak dugaan karna surat ijin sakit penanguhan sidang kini ,perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo, yang menyeret mantan Walikota Probolinggo HM. Buchori dan Wakil Walikota Probolinggo, Suhada ikut terjerat menjadi tersangka, Kamis (22/9/16) PN Tipikor Jawa Timur di Surabaya memanggil kedua tersangka untuk di sidang.
Selain mantan Walikota HM. Buchori dan Suhada, dihari yang sama PN. Tipikor Jawa Timur juga memanggil Sugeng Wijaya selaku Consultan Perencana proyek pengadaan mebeller DAK-2009 Kota Probolinggo.
Kasi Intel Kejari Probolinggo, Herman Hidayat menyampaikan, berkas ke tiga tersangka sudah diserahkan ke PN. Tipikor Jawa Timur pada Kamis minggu lalu. Dari PN Tipikor sudah menetapkan, sidang ke tiga tersangka ditetapkan hari Kamis (22/9/16).
Setelah di sidang apakah mantan Walikota HM. Buchori dan Wawali Suhada ditahan lagi atau tidak, kami belum tau, ya kita lihat saja besok bagaimana hasil kelanjutannya, ungkapnya, Rabu (21/9/16).
HM. Buchori juga Wawali Kota Probolinggo, Suhadak setelah ditetapkan menjadi tersangka sebenarnya pernah ditahan oleh Kejati di rutan Medaeng Surabaya.
Namun setelah beberapa hari ditahan, karena alasan sakit dan perlu perawatan yang intensif, kedua tersangka melakukan upaya hukum minta penangguhan tahanan.
Dan upaya kedua tersangka dikabulkan oleh Kejaksaan dengan penjamin Walikota Probolinggo Hj. Rukmini, dan Sugeng Wijaya (consultan perencana proyek DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo) tetap ditahan hingga sidang pertama sebagai tersangka ini dilakukan.(Rabi)