Rabu, 28 September 2016

Radar Besuki : Nyabu di Hotel Kades Kejawan Terancam 5 Tahun Penjara Dengan Denda 1 M

Salam X-Kars
Bondowoso - Radar Besuki

Nasib Naas dialami  Ahmad Budi Karjoyo (30) yang beralamat di kecamatan Grujugan RT 09/02.Hal ini sempat menghebohkan masyarakat Bondowoso.Pasalnya Karjoyo sudah hampir 5 tahun menjabat sebagai Kepala Desa Kejawan .

Karjoyo diringkus Sat Reskoba Polres Bondowoso saat  hendak menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah hotel Wisata Asri, kamar No A9, kecamatan Grujugan, sekira pukul pada pukul 16.45 Wib, 29/9/2016.

Tersangka ditangkap karena terbukti memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyidikan ,mengaku bahwa barang haram tersebut, berupa 1 paket sabu, yang diperoleh dari temannya berasal dari  kabupaten Jember.

Saat ini tersangka dan barang bukti 1 paket sabu 0,50 gr, dan Seperangkat alat hisap sabu, kini di amankan di Polres Bondowoso, guna proses penyelidikan selanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dengan denda Rp 1 Miliyar.

Saat ini Polres Bondowoso sangat serius memerangi pengedar dan pengguna Sabu – sabu, terbukti tidak hanya dari kalangan bawah satu persatu pengedar dan pengguna Narkoba diciduk oleh jajaran Polres Bondowoso.
Salah satunya Kades Kejawan .(Rabi)