Penjagaan Lalu Lintas Hewan Kurban Diperketat
Salam X-Kars
Radar Besuki
Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian
DIY memperketat pengawasan kesehatan hewan dan penjagaan di pos Lalu Lintas
Ternak.
Dinas Pertanian DIY meletakkan sekitar 340 tim kesehatan hewan untuk memeriksa dan memantau kualitas hewan kurban. Tim yang berjumlah 340 orang itu terdiri dari dokter hewan, mahasiswa fakultas kedokteran, dan tenaga profesional dibidang ternak.
Dinas Pertanian DIY meletakkan sekitar 340 tim kesehatan hewan untuk memeriksa dan memantau kualitas hewan kurban. Tim yang berjumlah 340 orang itu terdiri dari dokter hewan, mahasiswa fakultas kedokteran, dan tenaga profesional dibidang ternak.
Kepala
Dinas Pertanian DIY Sasongko menegaskan tindakan ini dilakukan sebab pihaknya
tak mau lagi kecolongan dengan adanya hewan kurban yang mengandung cacing
seperti yang terjadi tahun lalu.
"Wilayah DIY itu strategis sehingga memungkinkan keluar masuknya ternak dari wilayah lain. Maka penjagaan harus diperketat," ujarnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Sabtu (3/9/2016).
"Wilayah DIY itu strategis sehingga memungkinkan keluar masuknya ternak dari wilayah lain. Maka penjagaan harus diperketat," ujarnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Sabtu (3/9/2016).
Tiga pos lalu lintas ternak berada di Prambanan dan Tempel Sleman dan sisi barat Kulonprogo yang berbatasan dengan Sleman. Petugas pengawas di tiga pos lalu lintas ternak diwajibkan lebih cermat dan proaktif memeriksa hewan kurban yang melintas.
Kendaraan yang membawa ternak harus berhenti di pos lalu lintas. Kemudian petugas akan mengecek kelengkapan surat perjalanan dan bukti kesehatan hewan.
"Pengangkut hewan harus bisa menunjukkan surat jalan ternak yang ada rekomendasi dari puskeswan asal ternak," papar Sasongko.
Ia mengimbau masyarakat lebih cermat memilih hewan kurban. "Kalau mata, mulut, dan hidungnya tidak berlendir itu sehat, jangan beli Sapi yang berada di dekat area pembuangan sampah," jelasnya.
Secara khusus, Sasongko meminta warga yang beternak sapi di area sekitar tempat pembuangan sampah untuk tidak menjualnya sebagai kurban. (rabi)