Salam X-Kars
Modus Penipuan Penggandaan Uang Taat Pribadi Menginspirasi Manda
Radar Besuki
Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ternyata menjadi sumber inspirasi bagi Manda. Manda Usman Ashari (30) warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terpaksa diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota.
Manda ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus yang sama seperti yang dilakukan Dimas Kanjeng, yakni menjanjikan uang berlipat-lipat kepada 5 korbannya. Dari 5 korban yang ditipu, Manda berhasil mendapatkan uang tunai berjumlah 150 juta. Kasus berawal, ketika salah satu korban Lukman Nur Hakim, pegawai honorer, warga Jl. Rinjani, Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan Kota Probolinggo didatangi tersangka Manda. Kepada korban, Manda mengaku dapat merubah daun menjadi uang dengan syarat korban harus menyerahkan uang untuk kegiatan ritual berupa pembelian minyak apel jin dan pengajian.
Tanpa curiga, korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap senilai Rp 39 juta. Selanjutnya, korban diberikan kardus minuman air mineral yang sudah ditutup rapi. Selanjutnya, kardus itu dilarang untuk dibuka dan harus disimpan selama 3 bulan. Dalam jangka 3 bulan ke depan, tersangka mengaku kardus itu akan terisi uang sebanyak Rp 3 miliar.
Namun, dari dalam kardus lama ke lamaan ada bau busuk yang cukup menyengat. Namun, karena takut larangan pelaku untuk membukanya. Korban lantas menyerahkan kembali kardus itu kepada pelaku. Pelaku berdalih, jika bau yang keluar dari dalam kardus itu, adalah bau haddam minyak jin. Lantas, pelaku meminta kembali kardus itu, dengan alasan menguburnya di daerah Madura.
Sejak itulah, tersangka menjadi sulit dihubungi. Saat ditanyakan terkait hasil penggandaan oleh korban, tersangka Manda terus-terusan berkelit dan beralasan jika kardus belum bisa dibuka, karena perlu dilakukan ritual-ritual dan pengajian kembali. Karena, ada hal yang janggal, lalu korban melaporkan kasus itu ke Polisi.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Polresta langsung melakukan penangkapan. Dari kasus ini, polisi mengamankan 2 buah minyak dalam botol berwarna merah dan biru serta uang pecahan 100 ribu dan 50 ribuan sebanyak 500 ribu sebagai Barang bukti.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Wanda dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Suwancono mendampingi Kapolresta, AKBP Hando Wibowo saat merilis kasus itu di Mapolresta.(Rabi)